Pengadilan Negeri Mataram Resmi Vonis Bebas Mandari si Gembong Narkoba

Mandari ditangkap berawal dari hasil pengembangan penangkapan pengedar sabu di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok/Jimmy Sucipto
Terdakwa Mandari yang dibawa menggunakan mobil tahanan Pengadilan Negeri Mataram saat menuju ruang persidangan beberapa bulan lalu, dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram per Kamis (3/11/2022). 

Petugas Direktorat Narkoba Polda NTB pun langsung menelusuri SD. 

Alhasil, SD ditangkap. Namun di lokasi, SD ternyata sedang bersama dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika.

Baca juga: Himikom Universitas Mataram Bawa Coldiac ke Panggung Hufest

Salah satunya adalah Mandari. Begitu diperiksa, ternyata Mandari merupakan salah satu yang menjadi target kepolisian selama ini.

Sebab ia diduga kuat sebagai bandar kelas kakap di wilayah Kota Mataram. SD pun diduga dikendalikan oleh Mandari.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved