Manfaatkan Keluarga yang Sedang Sakit, Pria di Mataram Sembunyikan Sabu dalam Tabung Oksigen
Saat diamankan, IMW (49) alamat Cakra Selatan Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram sempat ingin mengelabui Polisi.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Saat diamankan, IMW (49) alamat Cakra Selatan Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram sempat ingin mengelabui Polisi.
Di antaranya menyembunyikan sabu miliknya di dalam katup tabung oksigen milik bibinya yang sedang sakit.
Dalam pengakuan IW usai ditangkap, ia mengaku memanfaatkan tabung oksigen bibinya sebagai media penyimpanan, dan bibinya mengetahui bahwa barang yang dititipkan ditabungnya adalah sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, di ruangan Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Jadwal Bioskop Mataram Hari Ini: XXI, CGV, Cinepolis, 3 November 2022, Black Adam Belum Turun
Pada penjelasan Yogi, IW ditangkap di Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 18.20 Wita.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengaku bahwa timnya hampir terkecoh.
“Kita sempat melakukan penggeledahan di rumah terduga tetapi barang yang kita cari belum juga ditemukan,” kata Kasat.
Namun tak disangka saat bibi terduga bergerak untuk menggeser badannya, barang untuk menyimpan sabu yang dimaksud terjatuh.
“Jadi dia simpan di dalam kotak permen dan di atas katup tabung oksigennya. Kebetulan saat bibinya bergeser kotak permen yang dimaksud terjatuh. Alhasil kami geledah dan kami amankan terduga IMW,” ungkap Yogi.
Baca juga: Bupati Lombok Timur Wanti-wanti OPD Bijak Kelola Pinjaman agar Tak Berpotensi Gagal Bayar
Alhasil IMW turut diamankan beserta sabu seberat 5,26 gram brutto, tas hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp17 juta, 3 handphone, alat konsumsi Sabu.
Usai pemeriksaan awal, Yogi menjelaskan bahwa IMW mengaku uang Rp17 juta tersebut merupakan hasil gadai sertifikat tanah.
“Tapi hal tersebut tidak menutup kemungkinan uang itu berasal dari narkotika,” ucap Kasat.
Lebih lanjut Yogi menuturkan bibi dari IMW tidak dapat diamankan karena sedang dalam kondisi sakit.
Dan hingga kini IMW masih mendekam di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tutup Kompol Yogi.
Baca juga: Jadwal Kapal KM Kirana VII, 4, 5, 6 November 2022: Rute Lembar-Surabaya PP
(*)