Kematian Brigadir J

Respons Hendra Kurniawan Atas Pemecatannya dari Polri: Sudah Lupa Saya

Jabatan terakhir Hendra Kurniawan adalah Kepala Biro Pengaman Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/IRFAN KAMIL
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri Hendra Kurniawan dalam ruang sidang obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri telah memecat Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Jabatan terakhir Hendra Kurniawan adalah Kepala Biro Pengaman Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Saat ditanya wartawan, Hendra Kurniawan merespons lewat jawaban singkat atas hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memutuskan pemecatannya.

Baca juga: Hotman Paris Soroti Ferdy Sambo Nangis di Depan Bharada E: Jarak Sampai Tembak Brigadir J 45 Menit

"Sudah lupa saya," ujar Hendra setelah memakai rompi tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) malam.

Hendra selanjutnya pergi dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, mengatakan kliennya itu pasti mengajukan banding.

Hanya yang mendampingi Hendra adalah Divisi Hukum (Divkum) Polri.

"Tentunya banding. Tapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi. Karena yang mendampingi itu dari Divkum. Ketentuannya advokat dari luar tidak boleh mendampingi mereka," kata Henry.

Hendra dipecat Polri memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Hendra Kurniawan.

Jenderal bintang satu itu dipecat dari instansi Kepolisian atas perbuatannya yang melanggar etik di penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hendra juga menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022) sore.

Adapun Polri juga sudah tiga kali menjadwalkan sidang KKEP untuk Hendra, tetapi terus batal.

Sidang etik baru bisa digelar Senin. Pemecatan Hendra diputuskan berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin sejak pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Sidang terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri itu dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Dedi mengatakan, keputusan sidang ditetapkan secara kolektif kolegial oleh pimpinan dan anggota majelis hakim sidang kode etik.

Selain dipecat, Hendra disanksi penempatan khusus selama 29 hari. Namun, sanksi tersebut sudah dijalaninya.

"Perbuatan yang bersangkutan adalah tercela yang kemudian sanksi yang kedua yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan sudah dilaksanakan," demikian Dedi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Dipecat Polri, Hendra Kurniawan: Sudah Lupa Saya

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved