Berita Bima
Korupsi Dana Desa Waduruka Bima, Mantan Kades Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Korupsi dana Desa Waduruka, Kabupaten Bima tahun 2017 merugikan keuangan negara sebesar Rp 552,4 juta
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Mantan Kepala Desa (Kades) Waduruka Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Ramlin dan 2 anak buahnya divonis bersalah korupsi dana desa tahun 2017.
Pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (2/11/2022), terdakwa Ramlin divonis 5 tahun denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 390 juta.
Terdakwa lain, yakni Sekretaris Desa Waduruka Ayub divonis 3 tahun denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan.
Terdakwa terakhir, Bendahara Desa Waduruka Syarifuddin divonis 4 tahun denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 98 juta.
Baca juga: Berkas Kasus Korupsi Saprodi Bima Rp 14,5 Miliar Sudah Lengkap Tapi 3 Tersangka Tak Kunjung Ditahan
"Untuk terdakwa Ayub dan Syafruddin didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang Tipikor, juncto pasal 55 KUHP," sebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman.
Sedangkan Ramlin, didakwa pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor, juncto pasal 55 KUHP ayat 1 tentang perbuatan turut serta.
Sudirman juga menjelaskan, soal vonis uang pengganti yang disebutkan hakim pada kasus korupsi kali ini.
Menurut Sudirman, itu karena adanya penggunaan uang untuk kepentingan pribadi sehingga ada uang pengganti sebagaimana yang digunakan.
"Denda dan uang pengganti beda. Selain bayar denda, juga diwajibkan menyetor uang pengganti. Jika tidak mampu, maka hukuman badan ditambah," jelasnya.
Jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 390,08 juta subsider 2 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus ini digelar Tipikor Polres Bima Kota pada Januari 2021 lalu.
Modus operandinya, ketiga terdakwa tidak menggunakan dana desa tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam APBDes.
Tidak hanya itu, ketiga terdakwa saat penyelidikan dan penyidikan ditemukan, menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Selain itu, ketiga membuat SPj fiktif untuk menutupi penggunaan uang negara di luar APBDes.
Kerugian negara dalam korupsi ini mencapai Rp 552.459.737.
(*)