Kematian Brigadir J

Hotman Paris Soroti Ferdy Sambo Nangis di Depan Bharada E: Jarak Sampai Tembak Brigadir J 45 Menit

Hotman Paris kembali soroti tangisan Ferdy Sambo di depan Bharada E. Menurutnya, jarak waktu antara menangis dan membunuh Brigadir J hanya 45 menit.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Facebook dan Warta Kota/Nur Ichsan
Hotman Paris, Ferdy Sambo dan Brigadir J. Hotman Paris kembali soroti tangisan Ferdy Sambo di depan Bharada E. Menurutnya, jarak waktu antara menangis dan membunuh Brigadir J hanya 45 menit. 

“Ada buktinya?,” tanya host Catatan Demokrasi.

“Kan Hotman bilang hanya nangis kepada Bharada E kemudian R, enggak. Ternyata kepada semuanya, kapolri juga. Jadi waktu kapolri nanya, ‘Mbo kamu terlibat gak?’, ‘Nggak’ sambil nangis dia bilang ‘kalau saya ada di situ saya yang nembak kepalanya’,” jelas Saor Siagian.

Saor Siagian mengungkapkan adanya rekayasa yang selalu dibentuk oleh Ferdy Sambo agar lolos dari jeratan hukum pasal 340.

“Jadi artinya itu adalah benar-benar perencanaan dengan trik nangis untuk meyakinkan bahwa dia seperti korban. Dan itulah diakui oleh yang dari KontraS itu, akhirnya karena dia nangis-nangis, yang tadinya mau ke kompolnas kemudian Pungky jadi luluh hatinya kemudian pergi ke Propam,” tutur Saor Siagian

Kemudian, Hotman men-skakmat Saor Siagian dengan membahas jangka waktu tangisan Ferdy Sambo tumpah.

Hotman tak membantah adanya rekayasa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, namun tangisan pertama Ferdy Sambo tetap jadi kunci.

“Mungkin nangis-nangis belakangan bisa saja rekayasa, tapi kalau seorang jenderal berdua sama ajudannya nangis, kayaknya agak susah disebut itu rekayasa tangisan,” kata Hotman Paris.

Namun ia mengatakan bahwa hal itu tergantung nanti bagaimana hakim menilainya.

“Makanya saya bilang tadi, saya tetap mengatakan, nasibnya Sambo ini jujur tergantung keyakinan hakim, yang mana akan dipilihnya. Apalagi kalau tidak ada bukti kuat dugaan pemerkosaan di Magelang, maka hakim di sini benar-benar akan subjektif keyakinan hakim,” tutur Hotman Paris lagi.

Namun Saor Siagian tetap berkeyakinan bahwa Ferdy Sambo akan dijatuhi pasal 340, yakni pembunuhan berencana.

“Kalau saya sih yakin betul ini 340, karena kalau kita bilang obstruction of justice tidak pernah ada kejadian seperti ini,” ujarnya.

“Obstruction of justice kan sudah terjadi perbuatan,” kata Hotman Paris lagi.

“Ya artinya kan karena rekayasa yang dilakukan oleh dia,” balas Saor Siagian lagi.

“Itu kan sudah terjadi perbuatan,” kata Hotman Paris sambil tertawa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved