Kematian Brigadir J

Sebut ART Ferdy Sambo Banyak Bohong dan Mengarang Cerita, Hakim Geram Hingga Ancam Bakal Proses Susi

Hakim menilai, sejumlah keterangan Susi ART Ferdy Sambo dalam persidangan tak sesuai dengan pengakuan yang dahulu dia tuangkan dalam BAP.

Editor: Irsan Yamananda
YouTube Kompas TV
Susi, ART Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terdiam saat ditanya siapa ibu dari anak terakhir Ferdy Sambo di sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Hakim menilai, sejumlah keterangan Susi ART Ferdy Sambo dalam persidangan tak sesuai dengan pengakuan yang dahulu dia tuangkan dalam BAP. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E kembali digelar di PN Jakarta Selatan, pada Senin (31/10/2022).

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, turut dihadirkan dalam sidang tersebut.

Kini, Susi diminta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar terus dihadirkan dalam setiap persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim menjelaskan, keterangan Susi krusial untuk membongkar motif pembunuhan Brigadir J.

"Saya harap (saksi Susi) ini dihadirkan terus di ruang persidangan, kami mau menggali motifnya," kata hakim anggota, Morgan Simanjuntak seperti dikutip dari Kompas.

Tak hanya itu, Susi juga dinilai memberikan pengakuan yang tak sesuai dengan keterangan yang dulu dia tuangkan dalam BAP.

"Apakah keterangan itu bisa dipercaya atau enggak, itu akan kami uji nanti ya," ucap Hakim Morgan.

"Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja supaya selesai urusanmu," imbuhnya.

"Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang," tambahnya lagi.

Dalam persidangan, hakim berulang kali mengingatkan Susi untuk berkata jujur. Hakim juga menyebut Susi banyak berbohong dan mengarang cerita.

Baca juga: Ambil DVR CCTV Lokasi Pembunuhan Brigadir J, Bawahan Ferdy Sambo Halangi Satpam yang Mau Lapor RT

Saking geregetannya, hakim mengancam akan mempertimbangkan proses hukum terhadap Susi jika dia tak mau jujur dan berbelit-belit dalam persidangan.

"Nanti kalau keterangan saudara berubah-ubah, saya perintahkan JPU untuk proses saudara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa.

Adapun dalam persidangan kali ini Susi memberikan keterangan soal sejumlah hal, salah satunya soal peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Yosua.

Hadiah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Bharada E dkk

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum membacakaan dakwaan Putri Candrawathi.

Terungkap dalam dakwaan, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo memberikan hadiah kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Hadiah karena pembunuhan Brigadir J berjalan mulus ini berupa uang tunai yang nilainya sampai miliaran sampai HP iPhone 13 Pro Max.

Baca juga: Presiden Jokowi Beberkan Keluhan Masyarakat atas Kinerja Polri, Pungli hingga Kehidupan Mewah

Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih untuk Ricky dan Kuat masing-masing berisi uang Rp 500.000.000, serta Rp 1 miliar untuk Eliezer.

"Amplop yang berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," lanjut isi dakwaan Sambo.

Menurut dakwaan, Ricky, Eliezer, dan Kuat menyadari penuh dan tidak sedikit pun menolak pemberian ponsel iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan Sambo dan Putri.

"Yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky, Eliezer, dan Kuat telah turut terlibat dalam merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam dakwaan.

Baca juga: Putri Candrawathi Minta Bharada E Agar Simpan Senjata Brigadir J di Kamar Suaminya

Pemberian hadiah ponsel baru tersebut guna mengganti ponsel ketiganya yang telah dirusak.

Itu dilakukan guna menghilangkan jejak komunikasi rencana pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi pun disebut sempat mengucapkan terima kasih kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf karena turut membantu dalam pembunuhan Brigadir J.

Menurut dakwaan, ucapan itu disampaikan Putri berselang 2 hari setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua terjadi, yaitu tepatnya pada 10 Juli 2022, di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3 Nomor 29.

"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky, Eliezer, dan Kuat Ma'ruf," demikian menurut dakwaan Sambo.

Dalam dakwaan disebutkan, Yosua ditembak oleh Eliezer, yang merupakan rekannya sesama ajudan, atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Menurut dakwaan, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua karena marah dengan kabar pelecehan terhadap Putri di rumah mereka di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Padahal, menurut dakwaan, kebenaran tentang peristiwa pelecehan itu belum terbukti kebenarannya.

Selain itu, menurut dakwaan, saat itu Sambo disebut memberikan hadiah ponsel iPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat sebagai hadiah setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Terdakwa memberikan handphone iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah tidak terdeteksi," lanjut isi dakwaan.

Baca juga: Buku Merah Hitam Jadi Bekal Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel

Sebelum pembunuhan Brigadir J, Putri sempat menceritakan kepada Ferdy Sambo soal perbuatan kurang ajar ajudannya.

"Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang berada di jakarta pada hari Jumat dini, 8 Juli 2022 menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis."

"Dan berbicara dengan terdakwa Ferdy sambo, bahwa korban Yosua selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri telah masuk ke kamar pribadi saksi Putri dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saksi Putri," kata jaksa Penuntut Umum, Rudy Irmawan membacakan dakwaan.

Mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah kepada korban Yosua, namun saksi Putri berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa seperti dikutip dari Tribunnews.

(Tribunnews/ Kompas)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved