Kematian Brigadir J

Putri Candrawathi Minta Bharada E Agar Simpan Senjata Brigadir J di Kamar Suaminya

Putri Candrawathi meminta hal itu kepada Bharada E setiba dari Magelang pada 8 Juli 2022. Kamar pribadi Ferdy Sambo berada di lantai tiga.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS/ABDI RYANDA SHAKTI
Putri Candrawathi berjalan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi mulai menjalani sidang perdana kasus kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Pada hari ini juga berlangsung sidang untuk terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Baca juga: Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo, Simak Kembali Peran Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Putri Candrawathi memerintahkan Bharada E menyimpan senjata milik Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat jenis Steyr Aug, Kal.223 di kamar pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi meminta hal itu kepada Bharada E setiba dari Magelang pada 8 Juli 2022. Kamar pribadi Ferdy Sambo berada di lantai tiga di rumah pribadi Jalan Saguling.

"Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengikuti Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI masuk ke dalam rumah dan naik kel lantai tiga melalui samping lift sambil membawa senjata laras panjang Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 untuk disimpan di lemari senjata milik Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sesuai degnan permintaan dan kehendak Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI," demikian tertulis dalam surat dakwaan tersebut.

Setelah menyimpan senjata, Bharada E bersama Kuat Maruf turun ke lantai satu melalui tangga.

Kemudian Bharada E bertemu dengan Brigadir J yang tengah meletakkan tas koper. Koper tersebut lalu dibawa oleh Bharada E menuju lantai tiga.

Bharada E kembali ke lantai satu dan melakukan tes PCR bersama dengan Brigadir J.

"Selanjutnya Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU membawa tas koper tersebut ke lantai tiga, kemudian Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU bersama Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melakukan test PCR," lanjut isi surat dakwaan.

Setelah test PCR, Bharada E dan Brigadir J keluar rumah dan berbincang dengan Bripka RR, Kuat Maruf dan ajudan lainnya.

"Setelah itu, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU bersama Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT keluar rumah melalui garasi dan ikut bergabung sambil berbincang-bincang dengan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, Saksi KUAT MA'RUF, Saksi ADXAN ROMER, Saksi PRAYOGI IKTARA WIKATON, Saksi DAMIANUS LABA KOBAN (DAMSON) dan Saksi FARHAN SABILLAH (pengawal motor Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H.)," tertulis dalam surat dakwaan.

Seperti diwartakan, sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 10.00 WIB.

Putri Candrawathi tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 08.25 WIB.

Ia diantar dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Putri dikawal anggota Provost Polri.

Putri Candrawathi memakai kemeja berwarna putih dibalut dengan rompi tahanan berwarna merah bernomor 69.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved