Kematian Brigadir J
Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo, Simak Kembali Peran Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo bakal menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat pada Senin (17/10/2022). Berikut peran para tersangka.
TRIBUNLOMBOK.COM - Sidang dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Kelima tersangka yang dimaksud antara lain eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP seperti dikutip dari Tribunnews.
Lantas, seperti apa peran para tersangka tersebut?
Simak ulasan selengkapnya berikut ini:
Bharada E atau Richard Eliezer
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa Bharada E merupakan tersangka yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Perlu diketahui, Bharada E yang sempat dianggap ajudan Ferdy Sambo itu ternyata berstatus sebagai sopir.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi
Edwon menerangkan, fakta itu ia dapatkan ketika membaca surat tugas Bharada E.
LPSK berhasil mengungkapnya setelah meminta keterangan langsung kepada Bharada E beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Kapolri Soal Kasus Brigadir J: Rekayasa Tembak-menembak Hingga Motif Ferdy Sambo
"Ternyata dia bukan ADC (aide de camp/ajudan), dia driver," kata Edwin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.
Masih kata Edwin, Bharada E diketahui tidak mahir menggunakan senjata.
Edwin menambahkan, orang yang berstatus sebagai tersangka ini memiliki tingkatan kemampuan menembak kelas satu.