Kematian Brigadir J
Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo, Simak Kembali Peran Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo bakal menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat pada Senin (17/10/2022). Berikut peran para tersangka.
Alasannya, keberadaan Bripka Ricky di lantai dasar rumah Irjen Ferdy Sambo pada saat kejadian.
Hingga akhirnya membuat Brigadir RR ikut terseret dan dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA: BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Serta telah ditahan oleh pihak Bareskrim Polri sejak Minggu (7/8/2022) di Rutan Bareskrim Mabes Polri seperti dikutip dari TribunSumsel.
KM atau Kuwat Maruf
Tersangka ketiga dari kasus penembakan Brigadir J adalah K, sopir istri Ferdy Sambo.
Sama seperti Brigadir RR, ia juga disebut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo
Teranyar, polisi mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat kasus penembakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga membuat rekayasa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," jelas Kapolri dalam konferensi pers.
"Untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," imbuhnya.
Ferdy Sambo dulunya sempat menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Namun, jabatan tersebut dicopot pada Kamis (4/8/2022) karena kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo juga sempat dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.