Tilang Elektronik
Beda Cara Tilang Manual dan Tilang Elektronik, Berapa Besaran Sanksi Dendanya?
Tilang elektronik dilakukan menggunakan kamera canggih ETLE, sementara tilang manual dilakukan langsung oleh petugas di lapangan
Besaran Sanksi Denda Tilang Elektronik
Perlu diketahui, pemberian sanksi tilang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Mabes Polri Ancam Sanksi Anggota yang Tindak Pelanggar Lalu Lintas Pakai Tilang Manual
Berikut berikut besaran denda tilang elektronik sesuai jenis pelanggarannya, dikutip dari Kompas.com:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
- Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
- Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
- Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
- Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan melarang anggotanya melakukan tilang manual bagi pengendara kendaraan bermotor dan digantikan dengan tilang elektronik atau ETLE.
Keputusan pelarangan tilang manual ini telah tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, dan telah ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Perbedaan Tilang Elektronik dan Tilang Manual Serta Besaran Denda Sesuai Jenis Pelanggarannya