Tilang Elektronik

Beda Cara Tilang Manual dan Tilang Elektronik, Berapa Besaran Sanksi Dendanya?

Tilang elektronik dilakukan menggunakan kamera canggih ETLE, sementara tilang manual dilakukan langsung oleh petugas di lapangan

DOK. Humas Polda NTB
Anggota Polantas Polres Lombok Utara bersiap menggelar razia lalu lintas, Rabu (27/10/2022). Tilang elektronik dilakukan menggunakan kamera canggih ETLE, sementara tilang manual dilakukan langsung oleh petugas di lapangan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Dalam dua bulan ini, tilang manual tidak lagi diberlakukan dan digantikan dengan tilang elektronik.

Korps Lalu Lintas Polri diminta untuk tidak menggelar tilang secara manual selanjutnya memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE_ baik saat razia statis maupun bergerak.

Lalu apa perbedaan tilang manual dengan tilang elektronik?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, tilang manual dan tilang elektronik memiliki perbedaan.

Baca juga: Fakta Tilang Elektronik di NTB: Polda Tarik Blanko Manual hingga Kamera ETLE Sedang Diperbaiki

“Yang membedakan adalah alat yang digunakan. Tilang elektronik menggunakan kamera canggih ETLE, sedangkan tilang biasa dengan petugas,” kata Nasir dilansir Kompas.com, Jumat (28/10/2022).

Tilang elektronik dilakukan menggunakan kamera canggih ETLE, sementara tilang manual dilakukan langsung oleh petugas di lapangan.

Mekanisme Tilang Elektronik

Untuk tilang elektronik, sistemnya adalah para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas nantinya akan terekam kamera ETLE.

Seperti pelanggaran berupa tidak menggunakan sabuk keselamatan, melewati marka jalan dan lainnya.

Pelanggar nantinya akan dikirimi surat konfirmasi dari polisi dan diminta untuk datang ke posko ETLE untuk melakukan konfirmasi apakah benar kendaraannya yang terekam kamera.

Langkah selanjutnya pemilik kendaraan membenarkan bahwa kendaraan yang terekam tersebut memang benar miliknya.

Jika pemilik kendaraan menerima maka polisi akan menerbitkan slip tilang seperti saat penindakan di lapangan yakni berwarna biru.

Bila pemilik kendaraan yang dikirimi surat konfirmasi tidak melakukan pelaporan setelah menerima surat dalam kurun waktu tertentu, kendaraan dapat diblokir surat-suratnya.

Nasir menambahkan, prosedur pembayaran denda tilang bisa dilakukan lewat bank, seperti tilang biasa.

“Prosedurnya kemudian pembayaran lewat bank, dan seterusnya seperti tilang biasa. Jadi tilangnya sama, pelanggarannya lalu lintas seperti biasa. Tidak berbeda,” ucap Nasir.

Besaran Sanksi Denda Tilang Elektronik

Perlu diketahui, pemberian sanksi tilang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Mabes Polri Ancam Sanksi Anggota yang Tindak Pelanggar Lalu Lintas Pakai Tilang Manual

Berikut berikut besaran denda tilang elektronik sesuai jenis pelanggarannya, dikutip dari Kompas.com:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
  4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
  7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
  9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan melarang anggotanya melakukan tilang manual bagi pengendara kendaraan bermotor dan digantikan dengan tilang elektronik atau ETLE.

Keputusan pelarangan tilang manual ini telah tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, dan telah ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Perbedaan Tilang Elektronik dan Tilang Manual Serta Besaran Denda Sesuai Jenis Pelanggarannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved