Tilang Elektronik

Mabes Polri Ancam Sanksi Anggota yang Tindak Pelanggar Lalu Lintas Pakai Tilang Manual

Bagi polisi yang diduga melakukan tilang manual ini akan disanksi internal sesuai dengan tingkat kesalahannya

DOK. Humas Polda NTB
Sejumlah anggota Polantas mengikuti apel gelar pasukan Operasi Patuh Rinjani 2022 di Mapolda NTB, Jumat (8/7/2022). Bagi polisi yang diduga melakukan tilang manual ini akan disanksi internal sesuai dengan tingkat kesalahannya. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Mabes Polri mewanti-wanti agar anggotanya mematuhi larangan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas.

Ancaman sanksi ini menanti bagi polisi yang tetap memaksakan memberi sanksi tilang manual sementara sudah ada penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mempersilakan masyarakat untuk melaporkan anggota polisi yang masih menggunakan tilang manual.

kata Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karisman mengatakan, anggota polantas yang melakukan pelanggaran tersebut akan diberi sanksi oleh institusi.

Baca juga: Polda NTB Resmi Tarik Seluruh Surat Tilang Kendaraan Manual di Polres Jajaran

"Selama oknum itu melanggar, di kepolisian pasti ada sanksinya, nah tapi kalau masalah penilangan ini ya tetap kalau ada yang melanggar perintah kebijakan pimpinan akan ada sanksi," ucap Karisman Kamis (27/10/2022), dikutip dari Tribunnews.

Meski demikian bagi polisi yang diduga melakukan tilang manual ini akan diproses pemberian sanksi tergantung pada laporan masyarakat apabila menemukan kejadian tersebut.

"Tetapi seandainya kalau ada oknum yang masih menilang itu kan oknum yang diluar jangkauan kita kan ribuan itu nah itu dilaporkan aja enggak apa apa," imbuh Karisman.

Karisman mengatakan ada pengecualian bagi pelanggaran yang menimbulkan kecelakaan fatal.

"Seandainya ya dia terpaksa menilang orang yang melanggar berat contohnya dia bisa mencelakakan orang lain ya nanti pimpinan pasti ada kebijakan lain karena demi menyelamatkan orang lain kan begitu kan tapi saya yakin anggota enggak akan ada yang tilang gitu gak ada," tuturnya.

Larangan Tilang Manual Berlaku 2 Bulan

Larangan tilang manual yang diperintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ternyata hanya berlaku dua bulan kedepan.

"Terkait arahan pak Kapolri kemarin ya, jadi beliau memang memberi kebijaksanaan untuk saat ini sampai 2 bulan kedepan itu anggota tidak melakukan tilang secara manual," kata Karisman.

Karisman mengatakan selama dua bulan itu, jajaran Korlantas Polri hanya menindak para pelanggar dengan memaksimalkan menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).

Sejauh ini, kamera e-TLE sudah terpasangan di 34 Polda di seluruh Indonesia.

Penerapannnya, ada dengan kamera e-TLE statis maupun mobile.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved