Tilang Elektronik

Mabes Polri Ancam Sanksi Anggota yang Tindak Pelanggar Lalu Lintas Pakai Tilang Manual

Bagi polisi yang diduga melakukan tilang manual ini akan disanksi internal sesuai dengan tingkat kesalahannya

DOK. Humas Polda NTB
Sejumlah anggota Polantas mengikuti apel gelar pasukan Operasi Patuh Rinjani 2022 di Mapolda NTB, Jumat (8/7/2022). Bagi polisi yang diduga melakukan tilang manual ini akan disanksi internal sesuai dengan tingkat kesalahannya. 

"Tujuannya pertama menghindari istilahnya kontak antara polisi dengan pelanggar, dikhawatirkan nanti ada pungli, ada kolusi dan lain-lain," ucapnya.

"Nanti baru di evaluasi apakah ada dari beliau kebijakan baru atau apa nanti kita tunggu 2 bulan kedepan," sambungnya

Meski begitu, Karisman menyebut polisi lalu lintas (polantas) tetap diterjunkan di jalan untuk melakukan teguran kepada para pelanggar.

Baca juga: 5 Titik Tilang Elektronik di Kota Mataram Sedang Diperbaiki

"Anggota tetap ada di lapangan setiap hari untuk membantu masy, mengatur jalan supaya tertib, untuk mengingatkan tidak melanggar. Harapannya sih dengan tidak dilakukannya tilang manual pelanggaran menurun, karena masyarakat dianggap sudah sadar dari bahaya melanggar gitu kan," ucapnya.

Kapolri Larang Tilang Manual

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Selanjutnya, Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved