Tilang Elektronik

Beda Cara Tilang Manual dan Tilang Elektronik, Berapa Besaran Sanksi Dendanya?

Tilang elektronik dilakukan menggunakan kamera canggih ETLE, sementara tilang manual dilakukan langsung oleh petugas di lapangan

DOK. Humas Polda NTB
Anggota Polantas Polres Lombok Utara bersiap menggelar razia lalu lintas, Rabu (27/10/2022). Tilang elektronik dilakukan menggunakan kamera canggih ETLE, sementara tilang manual dilakukan langsung oleh petugas di lapangan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Dalam dua bulan ini, tilang manual tidak lagi diberlakukan dan digantikan dengan tilang elektronik.

Korps Lalu Lintas Polri diminta untuk tidak menggelar tilang secara manual selanjutnya memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE_ baik saat razia statis maupun bergerak.

Lalu apa perbedaan tilang manual dengan tilang elektronik?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, tilang manual dan tilang elektronik memiliki perbedaan.

Baca juga: Fakta Tilang Elektronik di NTB: Polda Tarik Blanko Manual hingga Kamera ETLE Sedang Diperbaiki

“Yang membedakan adalah alat yang digunakan. Tilang elektronik menggunakan kamera canggih ETLE, sedangkan tilang biasa dengan petugas,” kata Nasir dilansir Kompas.com, Jumat (28/10/2022).

Tilang elektronik dilakukan menggunakan kamera canggih ETLE, sementara tilang manual dilakukan langsung oleh petugas di lapangan.

Mekanisme Tilang Elektronik

Untuk tilang elektronik, sistemnya adalah para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas nantinya akan terekam kamera ETLE.

Seperti pelanggaran berupa tidak menggunakan sabuk keselamatan, melewati marka jalan dan lainnya.

Pelanggar nantinya akan dikirimi surat konfirmasi dari polisi dan diminta untuk datang ke posko ETLE untuk melakukan konfirmasi apakah benar kendaraannya yang terekam kamera.

Langkah selanjutnya pemilik kendaraan membenarkan bahwa kendaraan yang terekam tersebut memang benar miliknya.

Jika pemilik kendaraan menerima maka polisi akan menerbitkan slip tilang seperti saat penindakan di lapangan yakni berwarna biru.

Bila pemilik kendaraan yang dikirimi surat konfirmasi tidak melakukan pelaporan setelah menerima surat dalam kurun waktu tertentu, kendaraan dapat diblokir surat-suratnya.

Nasir menambahkan, prosedur pembayaran denda tilang bisa dilakukan lewat bank, seperti tilang biasa.

“Prosedurnya kemudian pembayaran lewat bank, dan seterusnya seperti tilang biasa. Jadi tilangnya sama, pelanggarannya lalu lintas seperti biasa. Tidak berbeda,” ucap Nasir.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved