Razia Apotek di Bima, Tim Gabungan Temukan Sirup Mengandung DEG dan EG pada 5 Apotek
Sejumlah Apotek di Kota Bima, ditemukan masih menjual obat sirup yang mengandung Dietilen Glikol maupun Etilen Glikol di atas ambang batas.
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Razia Apotek yang dilakukan tim gabungan BPOM dan Satuan Narkoba Polres Bima Kota, membuahkan hasil.
Sejumlah Apotek di Kota Bima, ditemukan masih memajang dan menjual obat sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG), maupun Etilen Glikol ( EG ) di atas ambang batas.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin mengungkap pihaknya menemukan obat Unibebi Cough Syrup pada 4 apotik.
Tamrin menyebut 5 Apotek tersebut yakni, apotek Harmoni, Kimia Farma, Omega dan Aji Umi.
Baca juga: Terangkan Mekanisme ETLE, Kalantas Polres Sumbawa: Denda Tilang Dapat Dibayar Lewat ATM
"Jumlahnya sedikit, sekitar belasan. Seperti yang di Kimia Farma dan Apotek Aji Umi itu sudah diretur," jelasnya.
Tamrin mengatakan, razia sebenarnya tidak hanya untuk melihat peredaran dan penjualan Sirop tapi juga untuk menghimbau peredaran 5 obat sirup yang dilarang.
Baca juga: Belum Memiliki Kamare ETLE, Polres Lombok Barat Utamakan Edukasi Pelanggar
Total apotek yang didatangi di Kota Bima berjumlah 11 unit, dari wilayah barat hingga timur Kota Bima.
Razia dimulai pukul 10.00 WITA dan berakhir pada pukul 11.40 WITA.
Berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan tambah Tamrin, belum ada korban jiwa yang diakibatkan gagal ginjal akut di wilayah Kota Bima.
Baca juga: Pelajar SMA di Lombok Jadi Korban Rudapaksa Secara Bergilir, 2 Pelaku Dibekuk Polisi
(*)
