Razia Apotek di Bima, Tim Gabungan Temukan Sirup Mengandung DEG dan EG pada 5 Apotek

Sejumlah Apotek di Kota Bima, ditemukan masih menjual obat  sirup  yang  mengandung  Dietilen Glikol maupun Etilen Glikol di atas ambang batas.

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.com/Atina. 
Razia obat Sirop di apotek-apotek di Kota Bima, Rabu (26/10/2022 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Razia Apotek yang dilakukan tim gabungan BPOM dan Satuan Narkoba Polres Bima Kota, membuahkan hasil. 

Sejumlah Apotek di Kota Bima, ditemukan masih memajang dan menjual obat  sirup  yang  mengandung  Dietilen Glikol (DEG), maupun Etilen Glikol ( EG ) di atas ambang batas.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin mengungkap pihaknya menemukan obat Unibebi Cough Syrup pada 4 apotik. 

Tamrin menyebut 5 Apotek tersebut yakni, apotek Harmoni, Kimia Farma, Omega dan Aji Umi. 

Baca juga: Terangkan Mekanisme ETLE, Kalantas Polres Sumbawa: Denda Tilang Dapat Dibayar Lewat ATM

"Jumlahnya sedikit, sekitar belasan. Seperti yang di Kimia Farma dan Apotek Aji Umi itu sudah diretur," jelasnya. 

Tamrin mengatakan, razia sebenarnya tidak hanya untuk melihat peredaran dan penjualan Sirop tapi juga untuk menghimbau peredaran  5  obat  sirup  yang  dilarang. 

Baca juga: Belum Memiliki Kamare ETLE, Polres Lombok Barat Utamakan Edukasi Pelanggar

Total apotek yang didatangi di Kota Bima berjumlah 11 unit, dari wilayah barat hingga timur Kota Bima. 

Razia dimulai pukul 10.00 WITA dan berakhir pada pukul 11.40 WITA. 

Berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan tambah Tamrin, belum ada korban jiwa yang diakibatkan gagal ginjal akut di wilayah Kota Bima.

Baca juga: Pelajar SMA di Lombok Jadi Korban Rudapaksa Secara Bergilir, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved