Tilang Elekronik
Belum Memiliki Kamera ETLE, Polres Lombok Barat Utamakan Edukasi Pelanggar
Sat Lantas Polres Lombok Barat sementara ini masih belum bisa menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual.
Instruksi larangan tersebut pun dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 lalu.
Menyikapi aturan itu, Sat Lantas Polres Lombok Barat sementara ini masih belum bisa menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di saat pelarangan tilang manual telah diterapkan.
Pasalnya untuk saat ini, kamera ETLE tersebut masih belum ada di Lombok Barat.
Baca juga: 5 Titik Tilang Elektronik di Kota Mataram Sedang Diperbaiki
"Kamera ETLE kita masih belum ada, masih nol," ujar Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Agus Rachman, Rabu (26/10/2022).
Sehingga saat ini pihaknya lebih memprioritaskan edukasi bagi pelanggar lalu lintas.
"Sementara kita hanya memberikan peneguran, diingatkan serta edukasi tertib berlalu lintas," lanjut Iptu Agus.
Kamera ETLE ini diketahui merupakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement yang merupakan program dari Korlantas Polri.
Baca juga: E-Tilang Hanya Bisa Diterapkan di Kota Mataram, Dirlantas Polda NTB: Akan Kami Tambah di Tahun 2023
Di mana implementasi teknologi adalah untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Teknologi ini juga memungkinkan polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk menyelesaikan tilang karena semua bisa diselesaikan secara online.