Tilang Elekronik
Terangkan Mekanisme ETLE, Kalantas Polres Sumbawa: Denda Tilang Dapat Dibayar Lewat ATM
Kapolri berikan arahan agar Elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)/Tilang Elektronik dapat diterapkan.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kapolri berikan arahan agar Elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)/Tilang Elektronik dapat diterapkan.
Ketentuan ini berlaku di seluruh Indonesia termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepada Tribunlombok.com, Kasat Lantas Polres Sumbawa Iptu Samsul Hilal SH menerangkan cara kerja Sistem ETLE.
Saat pengendara dengan pelanggaran lalu lintas melintasi jalur yang terpasang perangkat ETLE, secara otomatis ia akan tertilang.
Baca juga: 5 Titik Tilang Elektronik di Kota Mataram Sedang Diperbaiki
Pelanggar dikenakan tilang berdasarkan kamera yang merekam aktivitas berkendara. Nopol kendaraan mendeteksi data pemilik.
"Itu terkonfirmasi ke sistem registrasi kendaraan yang terdata secara nasional," kata Samsul, Rabu, (26/10/2022).
Selanjutnya pelanggar mendapat surat panggilan.
Dalam surat teguran itu, akan termuat waktu, gambar, jenis pelanggaran berserta pasal yang dilanggar.
Baca juga: Larang Polisi Lakukan Tilang Manual, Kapolri: Pelanggar Hanya Diberi Tindakan Edukatif dan Teguran
Di waktu ini, pelanggar memiliki tenggang waktu untuk melakukan konfirmasi.
"Di waktu ini, pelanggar datang ke satuan lalu lintas/Polisi untuk mendapatkan penjelasan dan termasuk arahan menghadiri sidang," jelas Samsul.
Dalam rangkaian ini, akan ada mekanisme telusur untuk memastikan pelaku pelanggar aturan berkendara.
Langkah ini dilakukan untum memastikan kendaraan dalam kendaraan pinjam, telah terjual (belum balik nama) atau memungkinan-kemungkinan lainnya.
"Nanti denda tilang dapat dibayar melalui BRI, di Briva. Jadi bisa lewat ATM," kata Samsul.
"Jadi tidak ada peluang uang nyantol di Polisi, langsung ke negara," sambung Kasat Lantas Polres Sumbawa.