Tilang Elekronik
Larang Polisi Lakukan Tilang Manual, Kapolri: Pelanggar Hanya Diberi Tindakan Edukatif dan Teguran
Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara tegas melarang polisi melakukan tilang manual. Pelanggar hanya akan diberi teguran.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah agar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak melakukan tilang manual lagi.
Instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo itu dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat tersebut juga ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Jajaran Korlantas diminta memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis salah satu poin instruksi dalam telegram tersebut seperti dikutip dari Kompas.
Tak hanya itu, Polantas juga diminta memberikan pelayanan prima.
Anggota kepolisian harus menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Kapolri mengatakan, larangan tilang manual itu diterapkan dalam waktu 3 bulan ke depan.
Sebagai gantinya polisi hanya diminta menegur dan edukasi bagi pelanggar lalu lintas.
Tanggapan Korlantas Polri
Baca juga: Hati-Hati Kena Tilang, Pengguna Sepeda Listrik Tidak Boleh ke Jalan Raya
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyatakan bahwa pihaknya bakal menggelar Operasi Simpatik dalam 3 bulan ke depan untuk menindaklanjuti perintah Kapolri soal larangan menilang manual.
"Perintah Kapolri 2 atau 3 bulan ke depan lalu lintas melaksanakan Ops Simpatik dengan memaksimal kan ETLE dalam penegakan hukum," kata Aan saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, penilangan yang akan dikedepankan berupa penilangan melalui kamera ETLE.
Sebaliknya, anggota di lapangan hanya diminta menegur dan edukasi jika melihat pelanggaran.
"Kita utamakan tindakan edukatif dan teguran," jelasnya.