Tilang Elekronik

Larang Polisi Lakukan Tilang Manual, Kapolri: Pelanggar Hanya Diberi Tindakan Edukatif dan Teguran

Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara tegas melarang polisi melakukan tilang manual. Pelanggar hanya akan diberi teguran.

Editor: Irsan Yamananda
DOK HUMAS POLRI
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesa Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara tegas melarang polisi melakukan tilang manual. Pelanggar hanya akan diberi teguran. 

Di sisi lain, kata Aan, lokasi atau daerah yang masih belum terjangkau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nantinya juga akan dilakukan penindakan edukatif dan teguran.

"Yang belum terjangkau ETLE lakukan tindakan edukatif tentang pentingnya kepatuhan masyarakat untuk melindungi dan keselamatan masyarakat dan teguran," pungkasnya seperti dikutip dari Tribunnews.

Polres Bekasi Pilih Tegur Pelanggar

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota menyatakan akan menindak pelanggar lalu lintas tanpa cara-cara represif.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan imbauan di tempat, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Pelanggar Lalu Lintas di KSB Disanksi Tilang saat Operasi Patuh 2022, Didominasi Pelanggaran Helm

"Sesuai dengan arahan Pak Kapolri dan Kapolda, Polres dan Polsek jajaran akan menertibkan pengendara motor dengan imbauan di tempat," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Minggu (23/10/2022).

Dengan imbauan di tempat, maka ia berharap agar pengendara motor dapat tertib berlalu lintas.

Cara-cara persuasif itu dilakukan guna menekan angka kecelakaan dalam berlalu lintas.

"Jadi langkah preemtifnya, ketika ada masyarakat kurang tertib, kami akan imbau, kami akan ingatkan dengan cara yang persuasif," tutur Hengki.

Hengki beralasan, belum tersedianya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Bekasi menjadi dasar mengapa pihaknya memilih tindakan persuasif.

Perlu diketahui, surat telegram mengenai larangan tilang manual itu merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut. 

Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot. 

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu. 

Baca juga: Hari Pertama Operasi Patuh Rinjani 2022 di Lombok Barat, Ratusan Pengendara Kena Tilang

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved