Hati-Hati Kena Tilang, Pengguna Sepeda Listrik Tidak Boleh ke Jalan Raya

Iptu Abdul Rachman Virga Maulidhany,sepeda listrik hanya bisa digunakan di kawasan lingkungan perumahan dan fasilitas umum.

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.com/Istimewa. 
Sosialisasi penggunaan sepeda listrik pada warga Kota Bima, untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Ternyata penggunaan sepeda listrik, tidak boleh digunakan di jalan raya. 

Kendaraan yang baru ada di Kota Bima ini, hanya bisa digunakan pada tempat tertentu saja. 

Hal ini diungkap oleh Kasat Lantas Polres Bima Kota, Iptu Abdul Rachman Virga Maulidhany, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (31/8/2022). 

Dia mengaku, sepeda listrik hanya bisa digunakan di kawasan lingkungan perumahan dan fasilitas umum. 

Jika melihat tempat-tempat yang layak untuk pengguna sepeda listrik, bisa dilakukan di alun-alun atau lapangan Serasuba, lapangan Pahlawan, Taman Amahami dan jalan pada lingkungan perumahan. 

Baca juga: Jadwal Kapal DLN Batu Layar Jumat 2 September 2022 dari Surabaya ke Lombok

"Kalau di jalan raya tidak boleh," tegasnya. 

Rachman menjelaskan, sepeda listrik yang beredar di Kota Bima akhir-akhir ini tidak memenuhi aspek keselamatan, sehingga tidak dianggap sebagai transportasi umum. 

"Beda kalau mobil listrik. Karena Kompatibel mobil sudah ada," jelasnya. 

Baca juga: Bupati Lombok Timur Hadiri HUT Ke-29 Kota Mataram, Ucapkan Selamat Pasca Lewati Pandemi

Penggunaan sepeda listrik di jalan umum kata Kasat, bisa dilakukan penindakan.

Namun karena sepeda listrik ini baru, Sat Lantas masih melakukan sosialisasi. 

"Untuk itu kita mengimbau kepada warga agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan umum," pungkasnya.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved