Tilang Elektronik

Fakta Tilang Elektronik di NTB: Polda Tarik Blanko Manual hingga Kamera ETLE Sedang Diperbaiki

Polda NTB menarik blanko tilang manual dari anggota sementara tilang elektronik di Kota Mataram terkendala kamera ETLE rusak

DOK. Humas Polda NTB
Kasatlantas Polres Lombok Utara Iptu Asri Putra Bahari membantu seorang pengendara memakai helm saat operasi lalu lintas di Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, Rabu (26/10/2022). Polda NTB menarik blanko tilang manual dari anggota sementara tilang elektronik di Kota Mataram terkendala kamera ETLE rusak. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB menerapkan larangan tilang manual yang diperintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Surat tilang manual ditarik dari Polres jajaran Polda NTB.

Sementara Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hanya bisa diberlakukan di ibu kota NTB, Kota Mataram.

Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, penindakan pelanggar lalu lintas otomatis hanya tinggal memaksimalkan kamera ETLE.

Baca juga: Mabes Polri Ancam Sanksi Anggota yang Tindak Pelanggar Lalu Lintas Pakai Tilang Manual

"Surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota mulai Senin kemarin," ucapnya Rabu (26/10/2022).

Meski demikian, penerapan tilang elektronik sesuai sistem ETLE hanya tersedia di Kota Mataram.

Kamera ETLE di Kota Mataram tersebar di Simpang Empat BI, Simpang Empat Golkar, Simpang Empat Hotel Aston, Simpang Empat Seruni 1 dan Seruni 2.

"Itu kita akan maksimalkan penggunaannya," ujar Djoni.

9 kabupaten/kota lain di NTB praktis hanya bisa memberikan sanksi teguran kepada pelanggar.

"kami sudah memberikan iimbauan kepada anggota Polantas seluruh jajaran, agar apabila menemukan pelanggararan di jalan, untuk memberikan teguran secara humanis simpatik kepada si pelanggar," jelasnya.

Pemerataan fasilitas ETLE akan ditambah ke kabupaten/kota lain di NTB selain Kota Mataram.

"Targetnya tahun depan semua kabupaten di NTB sudah terpasang," imbuh Djoni.

Di sisi lain, penerapan ETLE di Kota Mataram untuk tilang elektronik pun masih belum bisa maksimal.

Sejumlah fasilitas ETLE di 5 titik di Kota Mataram sedang proses perbaikan meski sebelumnya sempat beroperasi.

"Semoga secepatnya diperbaiki dan bisa beroperasi kembali," kata Djoni.

Pelanggar Cuma Bisa Disanksi Teguran

Contoh penerapan larangan tilang manual di Lombok Utara yakni dengan memberi sanksi teguran pada pelanggar lalu lintas.

Kasat Lantas Iptu Asri Putra Bahari menyampaikan teguran ini sebagai penegakan hukum humanis.

Baca juga: Belum Memiliki Kamare ETLE, Polres Lombok Barat Utamakan Edukasi Pelanggar

"Di samping itu juga kita berikan helm gratis apabila ditemukan masyarakat yang sudah tertib berlalu lintas," terangnya terpisah.

Asri menjelaskan, pencegahan pelanggaran lalu lintas diperkuat.

"Khususnya dilokasi yang terdapat gangguan lalu lintas di titik-titik rawan sebagai upaya preventif," urainya.

Penindakan pelanggaran tidak menggunakan lagi tilang secara manual.

Sanksi pelanggaran berupa peneguran secara simpatik dengan patroli humanis mengingatkan pengguna jalan tentang kesalahannya.

"Kemudian memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas, tentang bagaimana cara pengguna jalan dalam mengemudikan kendaraan.

Penerapan ini dapat maksimal, kata dia, sebab blanko tilang manual sudah ditarik Polda NTB.

Baca juga: E-Tilang Hanya Bisa Diterapkan di Kota Mataram, Dirlantas Polda NTB: Akan Kami Tambah di Tahun 2023

Kamera ETLE juga masih belum ada di Lombok Barat.

"Kamera ETLE kita masih belum ada, masih nol," ujar Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Agus Rachman, Rabu (26/10/2022).

Sehingga saat ini pihaknya lebih memprioritaskan edukasi bagi pelanggar lalu lintas.

"Sementara kita hanya memberikan peneguran, diingatkan serta edukasi tertib berlalu lintas," lanjut Iptu Agus.

Sementara Kasat Lantas Polres Dompu AKP Hermansyah menjelaskan, pelaksanaan ETLE tidak bisa diterapkan di wilayah hukumnya karena sarana kamera belum tersedia.

"Kamera ETLE dan Sarpras pendukung lain masih belum ada di Dompu, jadi penilangan berbasis elektronik belum bisa diterapkan disini," jelas Herman.

Untuk pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran, pihaknya lebih mengutamakan langkah edukasi sampai teguran lisan.

Baca juga: 5 Titik Tilang Elektronik di Kota Mataram Sedang Diperbaiki

"Apabila menemukan pelanggaran," imbuhnya.

ETLE yang merupakan program Korlantas Polri merupakan implementasi teknologi dalam mencatat pelanggaran secara elektronik untuk mendukung kamseltibcar lantas.

Fasilitas ETLE juga belum tersedia di kabupaten Sumbawa.

Kasatlantas Polres Sumbawa Iptu Samsul Hilal mengatakan, penerapan tilang elektronik di Sumbawa belum bisa diimplementasikan.

"Khusus di Sumbawa belum ada fasilitas ETLE," ucapnya, Rabu (26/10/2022).

Dia belum dapat memastikan pengadaan kamera ETLE di Sumbawa mengingat hal itu menjadi kewenangan Korlantas Polri.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved