Tilang Elektronik
E-Tilang Hanya Bisa Diterapkan di Kota Mataram, Dirlantas Polda NTB: Akan Kami Tambah di Tahun 2023
Polda NTB belum bisa maksimal melakukan tilang elektronik karena CCTV khusus ETLE baru terpasang di Kota Mataram
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penerapan tilang elektronik atau e-tilang belum bisa sepenuhnya dilaksanakan di wilayah hukum Polda NTB.
Hal itu lantaran sarana CCTV untuk merekam pelanggaran hanya terpasang di Kota Mataram.
Pengoperasian Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB masih belum menyeluruh hingga di Polres jajaran.
Baca juga: Larang Polisi Lakukan Tilang Manual, Kapolri: Pelanggar Hanya Diberi Tindakan Edukatif dan Teguran
"Ditlantas Polda NTB telah mengajukan anggaran pengadaan alat di tahun 2023 untuk Polres jajaran lainnya," jelas Dir Lantas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo, Rabu (26/10/2022).
Namun demikian, sambung Djoni, penindakaan pelanggaran lalu lintas diutamakan mengutamakan dengan sanksi teguran dengan cara diingatkan serta edukasi tertib dalam berlalu lintas.
"Kami juga sudah buat Jukrah (petunjuk dan arahan) ke jajaran untuk menindaklanjuti arahan Kapolri," sebutnya.
Jukrah ini menurut, Djoni, sebagai pedoman pengawasan pungutan liar (Pungli) khususnya yang dilakukan oleh anggota dalam pelaksanaan razia lalu lintas.
Kamera pemantau atau CCTV khusus ETLE di Kota Mataram tersebar di 5 titik.
Antara lain di Simpang Empat Bank Indonesia, Simpang Empat Hotel Aston Mataram, Simpang Empat Kantor Golkar, Simpang Empat Seruni Satu, dan Seruni Dua.
Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Sigit Listyo Prabowo sebelumnya telah mengeluarkan edaran tentang larangan tilang secara manual per 18 Oktober 2022.
(*)