Bila Nekat Jual Sirop yang Ditarik, Pengelola Apotek Bisa Dipidanakan
Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram akan menindak tegas pengelola apotek yang masih menjual ratusan sirop yang telah ditarik pemerintah.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tidak kurang dari 150 merek obat sirop telah ditarik dari peredaran beberapa waktu lalu.
Penarikan obat sirop dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram bersama BPOM Kota Mataram.
Setelah menarik obat sirop tersebut, Sat Reskrim Polresta Mataram akan terus memantau apotek di Kota Mataram.
Bila masih ada apotek yang nekat menjual, polisi tidak segan-segan untuk menyeret pemilik apotek ke meja hukum.
"Bila masih tetap nakal dan terdapat unsur pidana, akan kami tangkap," tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Apotek di Kota Bima Dirazia Terkait Penjualan Obat Sirop yang Dilarang Beredar
Walau demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPOM Kota Mataram dalam melakukan pemantauan peredaran obat sirop.
Tidak lupa, Kadek juga menghimbau masyarakat tidak panik menghadapi isu sirop ini.
Polresta Mataram bersama BPOM Kota Mataram pekan lalu menyidak beberapa apotek dan distributor farmasi di Kota Mataraman.
Diantaranya Apotek Medika, Catur warga, Parta Farma, Caatur warga IV serta Kimia Farma di Jalan Catur warga Kota Mataram.
Kemudian beberapa apotek dan distributor di wilayah Kecamatan Cakranegara, Ampenan seperti Apotek Nia Pharmacy, Apotek Cendana, Apotek Kimia Farma dan Pedagang Besar Farmasi, (PBF) PT Rania Jaya Farmarindo.
(*)