Korban Pemanahan di Dompu Meninggal, Pelaku Berhasil Dibekuk
Kasubsi Humas dan Penmas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menyatakan, saat ini pelaku sudah diamankan pihak Polres Dompu.
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Seorang remaja berusia 16 tahun asal Kabupaten Dompu, meninggal dunia setelah menjadi korban pemanahan.
Korban meninggal, setelah mengalami luka cukup parah dengan kondisi anak panah yang masih tertancap di dada.
Kasubsi Humas dan Penmas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menyatakan, saat ini pelaku sudah diamankan pihak Polres Dompu.
"Pelaku masih anak, berusia 16 tahun juga," sebutnya.
Baca juga: Air Sungai Desa Loyok Lombok Timur Meluap, Sapu Lapak PKL hingga Pos Ronda
Insiden pemanahan ini ungkap Hujaifah, terjadi pada Senin 24 Oktober 2022 sekira pukul 01.30 WITA, di Dusun Potu Dua Desa Dorebara Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022,sekitar pukul 20.00 WITA, korban sedang duduk bersama pelaku AR dan 4 orang temannya.
Kemudian tiba-tiba korban menuduh pelaku, sebagai seorang pencuri dan mengatakan bahwa pelaku tidak memiliki orang tua.
Tidak terima dengan perkataan tersebut, pelaku mengambil sebuah senjata tajam jenis panah yang sebelumya di simpan di rumahnya.
Baca juga: Pantai Lawata Diduga Tercemar, Dinas Pariwisata dan Lingkungan Hidup Turun Bersih-bersih
Kemudian lanjut Hujaifah, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melepaskan anak panah dari jarak 4 meter dengan posisi pelaku berdiri di hadapan korban.
"Anak panah tersebut mengenai dada bagian atas korban. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawa korban sudah tidak tertolong lagi," bebernya.
Kemudian keluarga dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dompu.
Baca juga: Aliansi Pemuda dan Buruh Geruduk Kantor Bupati Lombok Timur, Evaluasi 4 Tahun Kepemimpinan Sukma
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Dompu, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Juga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Hujaifah.
(*)