Berita Lombok Tengah

Bocah 10 Tahun di Lombok Tengah Dicabuli Ayah Tiri, Awalnya Diberi Tontonan Video Asusila

Adik korban pencabulan di Lombok Tengah yang berusia 3 tahun pun berperilaku aneh dan mengarah ke asusila karena turut dicekoki video dari ayahnya

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Polres Lombok Tengah
Ayah tiri pelaku pencabulan pada bocah 10 tahun (kanan) menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Satreskrim Polres Lombok Tengah mengamankan pelaku pencabulan anak 10 tahun yang tak lain adalah ayah tiri korban.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini adalah bocah perempuan umur 10 tahun.

Sementara pelakunya ayah tiri korban inisial AS (27) yang tinggal serumah di Kecamatan Praya, Lombok Tengah.

Baca juga: Wanita Ini Curiga sang Anak Tidur Tak Pakai Celana, Akhirnya Terungkap Kelakuan Cabul si Ayah Tiri

Redho menyampaikan kejadian bermula pada Juli 2022 yang berlanjut hingga 7 Oktober 2022.

Pada satu waktu adik korban yang merupakan perempuan 3 tahun membuka celana dan menunjuk ke arah organ vitalnya.

"Adik korban menunjukkan perilaku yang aneh karena sering dicekoki tontonan video porno oleh pelaku," ucap Redho, Minggu (23/10/2022).

Ibu korban yang merasa perilaku anaknya berbeda bertanya kepada korban mengapa adiknya berperilaku seperti itu.

Kemudian diceritakan bahwa ayah tirinya sering memberikan HP kepada korban dan adik korban untuk menonton video asusila.

Mendengar hal tersebut ibu korban terkejut dan bertanya dalam bahasa Sasak yang pada intinya mengenai perlakuan pelaku pada korban.

Korban pun bercerita dan mengaku telah dicabuli oleh terduga pelaku.

"Dari informasi awal saat kelas 3 SD tahun 2021 korban tiga kali dicabuli dan pada tahun 2022 korban dicabuli empat kali," beber Redho.

Terakhir pencabulan terjadi pada sekitar bulan Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WITA dimana saat itu ibu korban sedang berjualan dan di rumah tersebut hanya ada korban, adik korban, dan pelaku.

Adapun modus pelaku saat itu adalah menyuruh korban untuk menjaga adiknya yang sedang tertidur didalam kamar.

Korban saat menjaga adiknya ikut tertidur di samping adiknya dan terbangun ketika merasa celana dalamnya sudah terlepas.

Korban mengetahui sudah dicabuli pelaku namun tidak berani melawan.

Baca juga: Geram Anak Di Bawah Umur Rudapaksa Gadis di Hutan, Hotman Paris: Pantas Kah Dikembalikan ke Ortu?

Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebuah baju gamis lengan panjang warna merah motif bunga dan sebuah celana dalam warna pink.

Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah sejak Selasa (18/10/2022) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) U RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ayah tiri korban ini terancam hukuman 15 tahun dan ditambah 1/3 karena pelaku masih ada hubungan keluarga.


(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved