Kabar Artis
Geram Anak Di Bawah Umur Rudapaksa Gadis di Hutan, Hotman Paris: Pantas Kah Dikembalikan ke Ortu?
Pengacara kondang Hotman Paris mengaku geram dengan pelaku rudapaksa gadis di hutan Jakarta Utara yang masih di bawah umur.
TRIBUNLOMBOK.COM - Hotman Paris turut menanggapi kasus rudapaksa yang menimpa seorang gadis.
Sang pengacara kondang Hotman Paris terlihat mendatangi Polres Metro Jakarta Utara.
Hal itu Hotman Paris lakukan pada hari Selasa (20/9/2022).
Hotman ingin memberikan pendampingan hukum bagi korban.
Perlu diketahui, korban dirudapaksa di hutan kota Cilincing, Jakarta Utara.
Pelaku tindakan asusila itu berjumlah empat orang dan masih anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Pasalnya, para pelaku masih berada di rentang usia antara 11 hingga 13 tahun.
Hotman mengatakan, ada yang keliru dengan Undang Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Ini UU kita yang salah atau DPR kita yang salah?
Karena kalau dilihat, umur 11 sampai 12 pelaku ini kelakuannya sudah seperti begal yang memperkosa, bahkan yang satu yang pegang, itu masih pantas kah dikembalikan ke orangtuanya?" kata Hotman seperti dikutip dari Kompas.
Baca juga: Ditawari Jadi Aspri Hotman Paris, Ayu Ting Ting Beri Jawaban Menohok: Abang Dulu Belain Mantan Saya
Hotman berharap, kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Jakarta Utara menjadi alarm yang menyadarkan Komisi III DPR RI untuk memikirkan ulang soal UU tersebut.
"Itu hukum formalnya aja begitu, makanya halo, Bapak DPR, khususnya Komisi III, kejadian dugaan pemerkosaan anak kecil oleh anak kecil di Jakarta Utara merupakan lonceng. Apakah UU yang mengatakan bahwa yang bisa dikenakan pidana hanya umur 14 tahun ke atas, apakah itu harus diubah?" lanjut Hotman.
"Bagaimana kalau seorang anak usia 12 hingga 13 tapi kelakuannya sudah seperti orang dewasa, memperkosa, masih pantas enggak dikembalikan ke orangtuanya?" ujar Hotman.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memastikan pihaknya ingin memberi pendampingan hukum dan mengawal kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.
"Saya kira kami bersepakat dengan Pak Hotman Paris, ini harus ada pendekatan spesifik, bahwa anak itu harus menyadari tindakannya salah. Jadi saya mengarahkan ke sana," ucap Arist.