Berita Lombok Utara
Taufan Rahmadi Minta Pemkab Lombok Utara Tinjau Kembali Aturan Penjemputan Wisatawan di Tiga Gili
Pasalnya, kebijakan yang diambil Pemkab Lombok Utara dinilai telah meresahkan para wisatawan.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Dion DB Putra
“Jadi tamu yang sudah membayar tiket fastboat, harus membayar pajak dan biaya publicboat lagi hanya untuk ke Bali,” kata Johnny.
Berbeda dengan peraturan lama, wisatawan dari Gili Trawangan yang ingin menuju Bali hanya perlu duduk di fastboar tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Tidak sampai di situ. Johnny yang sempat mengantarkan beberapa tamunya untuk menuju Pelabuhan Bangsal dan ke Bali menjelaskan kondisi yang terjadi.
Beberapa tamu cukup kerepotan akibat barang bawaan yang harus dijejal di public boat. Belum lagi kondisi yang harus berdesakan di dalam kapal rakyat itu.
“Harus membawa barang yang sangat berat. Belum lagi kalau arus yang cukup deras bisa membuat barang bawaan tamu basah, bagaimana kalau paspornya basah?
Mana duduknya juga harus berdesakan,” kata Jhonny.
Sesampai di Pelabuhan Bangsal, para wisatawan harus menunggu giliran fastboat yang akan berangkat ke Bali.
Diperparah dengan kondisi Pelabuhan Bangsal yang kurang memadai untuk penyandaran fastboat.
Jhonny menjelaskan tidak semua fastboat bisa sandar sekaligus di Pelabuhan Bangsal.
Alhasil ratusan wisatawan berdesakan di Pelabuhan Bangsal menunggu fastboat untuk bersandar.
Atas kejadian ini Jhonny meminta agar Pemkab KLU segera mengatasi permasalahan yang terjadi.
“Kita baru saja pulih. Jangan dipersulit dengan peraturan yang baru dan merepotkan tamu. Tamu nanti tidak mau kembali lagi ke sini kalau sudah kapok seperti ini,” tandas Johnny.
(*)