Berita Lombok Utara

Taufan Rahmadi Minta Pemkab Lombok Utara Tinjau Kembali Aturan Penjemputan Wisatawan di Tiga Gili

Pasalnya, kebijakan yang diambil Pemkab Lombok Utara dinilai telah meresahkan para wisatawan.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Dion DB Putra
ISTIMEWA/KIRIMAN JHONY WILFEDO
Wisatawan berdesakan di Pelabuhan Bangsal menunggu fastboat yang masih mengantre untuk sandar, Senin (17/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengamat pariwisata nasional Taufan Rahmadi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara meninjau kembali aturan penjemputan wisatawan di tiga gili.

Pasalnya, kebijakan yang diambil Pemkab Lombok Utara dinilai telah meresahkan para wisatawan.

Baca juga: Bupati Lombok Utara Sahkan Peraturan Baru, Wisatawan dan Penyedia Jasa Wisata Mengeluh

"Saya mendorong dan merekomendasikan kepada Pemkab KLU ( Kabupaten Lombok Utara ) agar permasalahan ini bisa ditanggapi secara cepat. Dan ujungnya kita mengharap adanya evaluasi kebijakan tersebut," kata Taufan Rahmadi, Senin (17/10/2022).

Rahmadi yang juga anggota Tim Monitoring Evaluasi dan Akselerasi KEK Pariwisata Kemenparekraf RI itu berharap agar kebijakan yang dibuat tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan.

"Kita berdoa semoga yang kita ikhtiarkan bisa disetujui oleh Pemkab KLU. Mari sama-sama kita kondusifkan daerah kita, Kita percaya Bupati dan Wakil Bupati memberikan atensi terkait hal ini. Terus maju pariwisata di gili, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," paparnya.

Sebelumnya, Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu meresmikan peraturan moda transportasi laut yang baru di Tiga Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena).

Setelah dijalankan, terjadi kekacauan di Pelabuhan Gili Trawangan maupun di Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara.

Kepada TribunLombok.com, seorang penyedia jasa wisata, Jhonny Wilfredo mengungkapkan, beberapa kapten fastboat, travel agent hingga wisatawan mancanegara melakukan aksi protes pada Senin (17/10/2022).

Mereka proteskarena rumitnya peraturan baru yang harus dijalankan serta biaya lebih yang harus dikeluarkan.

Wisawatan pun habiskan waktu ebih lama, karena harus menggunakan public boat terlebih dahulu baru menggunakan fastboat.

Jhonny menjelaskan peraturan lama, wisatawan dari Gili Trawangan bisa langsung menggunakan fastboat menuju Pelabuhan Bangsal untuk berangkat ke Bali.

Hal itu berbeda menurut peraturan yang baru ditetapkan Bupati Lombok Utara.

Menurut Jhonny, wisatawan yang mau ke Bali harus menggunakan armada pelayaran rakyat (publicboat) terlebih dahulu menuju Pelabuhan Bangsal yang diselenggarakan oleh Koperasi Karya Bahari. Jadi tidak menggunakan fastboat lagi.

Keberangkatan dari Gili Trawangan menuju Pelabuhan Bangsal untuk ke Bali, terdapat penarikan sejumlah uang. Tarif Rp 10 ribu kepada tamu sebagai pajak, dan Rp 20 ribu untuk jasa publicboat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved