Polisi Tersangkut Narkoba

Update Kasus Teddy Minahasa: Polisi Sita 3,3 Kg Sabu, Sisanya Sudah Diedarkan di Tanjung Priok

Menurut Mukti polisi menyita 3,3 kilogram sabu itu dari sejumlah pelaku anggota kepolisian serta warga sipil.

Editor: Dion DB Putra
WartaKotalive.com
Teddy Minahasa. Saat ini Teddy Minahasa ditempatkan di penempatan khusus Divpropam Polri. 

Dugaan tersebut kuat dan diyakini oleh Listyo Sigit setelah mendapat penjelasan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual (barang bukti narkoba) kita sudah mendapatkan," kata Sigit.

Bila itu terbukti, Sigit mengatakan harus ada standar yang diperbaiki terkait dengan penyitaan dan pemusnahan barang bukti narkoba.

Jadi warning bagi semua polisi Setelah ditetapkan sebagai pelanggar, Irjen Teddy Minahasa dicopot dari jabatan Kapolda Jawa Timur dan ditempatkan di Yanma Polri. Teddy resmi ditugaskan sebagai Yanma (pelayan markas) per 14 Oktober 2022.

Kapolri Sigit menegaskan, apa yang terjadi pada perwira tinggi bintang dua itu menjadi peringatan bagi seluruh aparat kepolisian.

"Ini juga warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan melakukan penindakan tegas," kata Sigit Sigit meminta supaya seluruh pelanggaran yang dilakukan masyarakat atau polisi diproses tuntas.

"Jadi saya minta siapa pun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan Irjen TM sekalipun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," ujar Sigit.

"Ini tentunya menjadi bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah narkoba," ucap Sigit.

Sigit mengatakan, dia mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri untuk dilaporkan dan menjamin akan ditindaklanjuti.

"Pasti akan kami tindak tegas," ucap Sigit. Saat ini Teddy Minahasa ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Divpropam Polri.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Saat Jenderal Polisi Bintang Dua Terlibat Dugaan Peredaran Narkoba...

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved