Polisi Tersangkut Narkoba

Update Kasus Teddy Minahasa: Polisi Sita 3,3 Kg Sabu, Sisanya Sudah Diedarkan di Tanjung Priok

Menurut Mukti polisi menyita 3,3 kilogram sabu itu dari sejumlah pelaku anggota kepolisian serta warga sipil.

Editor: Dion DB Putra
WartaKotalive.com
Teddy Minahasa. Saat ini Teddy Minahasa ditempatkan di penempatan khusus Divpropam Polri. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra memperlihatkan fakta menarik.

Jumlah barang bukti yang sudah disita aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya sebanyak 3,3 kilogram sabu-sabu.

Baca juga: Anggota Komisi III Ahmad Sahroni Dengar Rumor Kapolda Jatim Teddy Minahasa Ditangkap Propam

Polisi juga menemukan fakta sebanyak 1,7 kg sabu-sabu sudah diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Sudah ada 3,3 kg barang bukti yang diamankan dan 1,7 kg sabu diedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).

Menurut Mukti polisi menyita 3,3 kilogram sabu itu dari sejumlah pelaku anggota kepolisian serta warga sipil.

Penyidik pertama kali menyita 2 paket sabu dari seorang warga sipil berinisial HE saat proses penggerebekan 10 Oktober 2022. Dua paket sabu itu masing-masing berjumlah 12 gram dan juga 32 gram.

Setelah itu penyidik melakukan pengembangan, dan mengarah ke oknum polisi. Penyidik menemukan 305 gram sabu saat menangkap Kapolsek Kalibaru Kompol KS dan anggota Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J.

Penyidik terus bergerak dengan menangkap warga sipil berinisial A dan L. Ditemukan 1 kilogram sabu-sabu dari lokasi penangkapan.

"Dari keterangan A dan L disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang disimpan saudara AKBP D," kata Mukti.

Penyelidikan berlanjut ke AKBP D, yang merupakan Anggota Polda Sumatera Barat. Di kediaman D di Cimanggis, polisi menemukan barang bukti sebanyak 2 kg sabu.

Irjen Teddy Minahasa Putra.
Irjen Teddy Minahasa Putra. (KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA)

Dari hasil penyelidikan sementara, total 3,3 kg sabu yang disita itu bersumber dari AKBP D yang mengambil barang bukti hasil pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Adapun AKBP D mengaku mengambil sabu-sabu atas perintah Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat yang dalam proses mutasi ke Kapolda Jawa Timur.

Kepada penyidik, AKBP D mengaku diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.

Demi menghilangkan jejak, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengganti sabu yang diambilnya dengan tawas.

"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari bapak TM," kata Mukti.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved