Berita Bima

Bukti Transaksi Diduga Fee Proyek di Kota Bima Diungkap ke KPK, Mulai Rp 100 Juta Sampai Rp 1 Miliar

23 dokumen bank pengerjaan proyek di Kota Bima diserahkan ke KPK itu terdiri dari 16 slip bank dan 7 rekening koran

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Ilustrasi kontraktor menjalani pemeriksaan KPK di kantor BPKP NTB pada Rabu (12/10/2022) terkait sejumlah proyek di Kota Bima tahun anggaran 2018-2021. 23 dokumen bank pengerjaan proyek di Kota Bima diserahkan ke KPK terdiri dari 16 slip bank dan 7 rekening koran. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Nilai transaksi diduga fee proyek di Kota Bima berkisar angkanya dari Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar.

Seorang sumber TribunLombok.com menyerahkan sejumlah dokumen kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diperiksa di Mataram.

Dia mengaku telah menyerahkan 23 dokumen transaksi rekening bank ke KPK, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Nama Pejabat Paling Tinggi Kota Bima, Istri, hingga Pegawai Bank, Muncul Saat Pemeriksaan KPK

23 dokumen bank itu terdiri dari 16 slip bank dan 7 rekening koran, berupa slip pencairan dan rekening koran.

Sumber sempat menunjukan beberapa dalam sebuah video call nilai transaksi, mulai angka Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.

Menurut sumber tersebut, seluruh dokumen transaksi merupakan hasil mengepul yang diduga dilakukan oleh MM, direktur CV RKJ selama 5 tahun terakhir di Kota Bima.

Selain sumber yang tidak disebutkan namanya, wartawan juga kembali berkomunikasi dengan direktur CV NJ, inisial W.

Senada dengan sumber, W menyatakan, seluruh dokumen yang ia serahkan berkaitan dengan MM.

"Ya mulai dari rekening pribadi saya, perusahaan saya, semua sudah diserahkan," ungkapnya.

Sebelumnya, media juga memeroleh pengakuan kontraktor inisial Ty, direktur CV.

NK dimintai dokumen rekening pribadi dan perusahaan.

Baca juga: Kontraktor Garap Jembatan Gantung di Kota Bima Mengaku Kaget Dipanggil KPK

Permintaan dokumen transaksi keuangan di bank ini diduga dengan dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diusut oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Hingga saat ini, awak media belum mendapatkan penjelasan apapun dari KPK terkait klarifikasi yang dilakukan terhadap sejumlah kontraktor di Kota Bima.

Wartawan juga masih mencoba menghubungi 3 kontraktor kakap, yang informasinya diambil keterangan hari ini yakni CV. TS, CV. ZB dan CV. RB.

Dari informasi yang diterima wartawan, ketiga CV ini memeroleh angka proyek yang fantastis dibanding CV lain yang sudah dimintai keterangan KPK sebelumnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved