Berita Politik NTB
Kader PAN Sentil Sekda Soal Konsultasi Pemberhentian Wakil Wali Kota Bima ke Pemrov NTB
Yogi Prima Ramadhan menganggap keputusan itu terkesan terburu-buru dan hanya mengakomodir kepentingan secuil kelompok.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Langkah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, H Mukhtar Landa yang berkonsultasi soal pemberhentian sementara Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, disentil.
Anggota DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan menganggap keputusan itu terkesan terburu-buru dan hanya mengakomodir kepentingan secuil kelompok.
Pasalnya menurut kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini, wakil wali kota baru ditahan beberapa hari lalu.
"Belum sampai berhalangan tetap selama enam bulan," kata Yogi.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan Dipindah ke Lapas Selong Lombok Timur, Apa Alasannya?
Selain itu tegasnya, ada upaya hukum istimewa yang sedang ditempuh Ketua DPD II PAN Kota Bima tersebut, yakni Peninjauan Kembali (PK).
Seharusnya menurut Yogi, Sekda Kota Bima tidak terburu-buru dan menunggu proses PK selesai.
"Bagaimana jika nantinya putusan PK justeru membebaskan pak wakil? Putusan MA itu belum inkrah," tegas politisi muda ini.
Pihaknya berharap, Pemerintah Kota Bima terutama Sekda berpikir dan bertindak secara obyektif.
Baca juga: Eksekusi Senyap Penahanan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, Jaksa: Beliau Kooperatif dan Taat Hukum
Jika membaca pernyataannya pada sejumlah media kata Yogi, kesan politis sangat besar yang melatarbelakangi langkah tersebut.
Apalagi jika merujuk pada saat wakil wali kota diproses hukum dulu, justeru tidak ada langkah apapun yang diambil Sekda.
"Kenapa sekda tidak konsultasi ke gubernur soal izin pengembangan wisata yang sulit keluar dulu, sehingga ke ranah hukum jadinya? Giliran soal pemberhentian, semangat sekali," sentilnya.
Yogi berharap, sekda mempertimbangkan kembali langkah-langkah yang diambil.
Pada berita sebelumnya, Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa menyatakan, jika sampai saat ini Feri Sofiyan, masih aktif menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bima.
Namun atas vonis yang sudah dijatuhkan MA pada tingkat Kasasi, maka pihaknya berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi NTB, terkait dengan diberhentikan sementara atau tidaknya Feri Sofiyan.
Ia mengatakan, Pemerintah Daerah termasuk Wali Kota Bima, tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan jabatan Wakil Wali Kota.
Kewenangan sepenuhnya ada di Gubernur NTB, sehingga Pemerintah Kota Bima pun mengutus perwakilan ke Pemerintah Provinsi NTB, untuk berkonsultasi terkait pemberhentian sementara atau tidak. (*)