Tim PORA NTB Sidak Gili Trawangan, Tidak Ditemukan Adanya Dokumen Ilegal

Operasi Gabungan yang dilaksanakan oleh Tim Pora Provinsi NTB menyasar di Gili Terawangan, usai melakukan rapat kerja dalam beberapa waktu lalu.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
istimewa/Dok Humas Kanwil Kemenkumham NTB
Penyidakan Operasi Gabungan yang dilaksanakan oleh TIM Pora Provinsi NTB, di sejumlah tempat usaha maupun orang asing di Gili Trawangan, Kamis (6/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Utara telah melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan (OPGAB).

OPGAB yang dilaksanakan oleh Tim Pora Provinsi NTB menyasar di Gili Terawangan, usai melakukan rapat kerja dalam beberapa waktu lalu.

Dan saat OPGAB dilaksanakan Tim PORA NTB, tidak ditemukan adanya pelanggaran turis maupun usaha yang ilegal, Kamis (6/10/2022).

Dalam penjelasan Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah NTB, Romi Yudianto mengatakan, OPGAB yang dilaksanakan selain menyisir dokumen ilegal, juga melakukan edukasi.

Minim Perempuan, Bawaslu Lombok Timur Perpanjang Masa Pendaftaran Panwascam

Tepatnya edukasi dalam turis yang berkelakuan baik, menjalankan usaha yang benar hingga edukasi untuk peningkatan investasi.

Masih Romi menjelaskan, Tim PORA NTB dibagi menjadi tiga, yaitu Tim 1, 2 dan 3. Dengan wilayah operasi masing-masing.

Dan berlokasi di tempat penginapan, tempat bekerja seperti Hotel, Homestay, Villa, Restoran, Diving Center dan Cafe yang berada di seluruh wilayah Gili Trawangan.

Yakni Tim 1 terdiri dari Kepolisian Daerah NTB, Badan Intelijen Negara Daerah NTB, TNI AU (LANUD Rembiga),

Kesbangpol Provinsi NTB, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Anggota Timpora Kabupaten Lombok Utara dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB.

Baca juga: Pendiri Nahdlatul Wathan TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid Dikagumi Ulama Dunia

Sedangkan Tim 2 terdiri dari Kejaksaan Tinggi NTB, Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB, DPMPTSP Provinsi NTB, Direktorat Jenderal Pajak Provinsi NTB, 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Anggota Timpora Kabupaten Lombok Utara dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB.

Sedangkan Tim 3 terdiri dari KOREM 162 Wira Bhakti, TNI AL, Disnaker Provinsi NTB, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, 

Anggota Timpora Kabupaten Lombok Utara dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB.

Dalam OPGAB ini, Romi menyampaikan tidak ada turis maupun tempat usaha yang menggunakan dokumen ilegal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved