Berita Kota Mataram
Kasus Dugaan Perundungan di MIN 1 Mataram Remi Dilaporkan ke Polresta
Siswi MIN 1 Mataram inisial QWF, resmi melaporkan ke Polresta Mataram atas dugaan perundungan yang dialaminya.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Siswi MIN 1 Mataram inisial QWF, resmi melaporkan ke Polresta Mataram atas dugaan perundungan yang dialaminya.
- Kasus ini mencuat di tengah upaya sekolah-sekolah di Mataram melakukan deklarasi anti-kekerasan.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Seorang siswi perempuan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Mataram inisial QWF, diduga menjadi korban kekerasan dan perundungan yang dilakukan oleh rekan sekolahnya.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polresta Mataram oleh orang tua korban, inisial RR.
Berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan nomor STTP/225/IV/2026/SPKT, insiden pertama terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 13.30 WITA di ruang kelas 2C. Korban ditemukan dalam keadaan menangis di pos satpam sekolah
Korban mengaku telah dipukul oleh terlapor. Selain kekerasan fisik dipukul menggunakan botol mineral berisi air di bagian belakang kepala, tas milik korban dilaporkan dibanting dan diinjak hingga hancur, serta kacamata korban ditemukan dalam kondisi rusak.
Orang tua terduga korba mengatakan, upaya mediasi yang dilakukan pihak sekolah sempat berjalan, namun pihaknya memutuskan untuk menempuh jalur hukum karena merasa keberatan dengan sikap pihak terlapor yang dinilai membela diri.
“Kami sudah dimediasi dua kali, namun permintaan maaf yang kita minta sampai saat ini belum kami terima,” ucap RR saat ditemui TribunLombok.com, Senin (20/4/2026).
Menanggapi laporan tersebut, Pemerintah Kota Mataram melalui Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang menyebutkan pihak Kemenag Kota Mataram sendiri telah bergerak proaktif dengan menurunkan tim bullying ke lapangan.
Langkah awal yang diambil oleh pihak berwenang adalah memastikan adanya pengawasan ketat dan memisahkan korban dari pelaku dengan cara memindahkan kelas guna mencegah intimidasi lebih lanjut.
“Saya sudah terima pengaduan itu dan langsung kontak Kepala Kemenag. Tim bullying langsung dikirim untuk mengambil langkah-langkah lapangan,” ungkapnya.
Baca juga: LPA Lombok Timur Sayangkan Perundungan di Pringgabaya, Sebut Satgas Anti Bullying Belum Efektif
Kasus ini mencuat di tengah upaya sekolah-sekolah di Mataram melakukan deklarasi anti-kekerasan.
Martawang menekankan bahwa deklarasi tidak boleh hanya menjadi simbol semata, melainkan harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan oleh seluruh stakeholder sekolah.
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penanganan oleh Polresta Mataram untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/KASUS-PERUNDUNGAN-MATARAM-2026.jpg)