Masyarakat Perlu Tahu, Manfaat Penjaminan Kecelakaan Ada Mekanismenya
BPJS Kesehatan mengembangkan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - BPJS Kesehatan Cabang Mataram dan BPJS Kesehatan Cabang Selong, bersama dua badan penjamin lainnya yakni PT Jasa Raharja Provinsi Nusa Tenggara Barat dan PT Taspen (Persero) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar konferensi pers terkait manfaat jaminan pelayanan Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) dan Kecelakaan Kerja - Penyakit Akibat Kerja (KK-PAK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Rabu (05/10).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Sarman Palipadang menjelaskan bahwa program jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bagi ASN dan TNI POLRI Penyelenggara Jaminan Kecelakaan Kerjanya adalah BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero) sedangkan PT Jasa Raharja (Persero) untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas.
“BPJS Kesehatan mengembangkan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan melalui koordinasi pelayanan dugaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk tercapainya sustainabilitas Program Jaminan Kesehatan di Indonesia. Saat ini koordinasi pelayanan dugaan JKK sudah dilakukan antara BPJS Kesehatan dengan PT Taspen (Persero) sesuai amanah Perpres 82/2018,” ujar Sarman.
Ia menambahkan, tidak hanya dengan PT Taspen (Persero), koordinasi pun dilakukannya dengan penyelenggara jaminan kecelakaan kerja lainnya yaitu BPJS Ketenagakerjaan, PT Jasa Raharja dan PT ASABRI (Persero).
Baca juga: Kemenag Mataram Imbau Seluruh Pesantren Daftarkan Santrinya ke Program JKN
Baca juga: Antrean Online Mudahkan Peserta JKN Akses Layanan di Rumah Sakit Universitas Mataram
Pelayanan/Pelaporan/Pemberitahuan/Penetapan Dugaan JKK yang memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan/PT Asabri (Persero) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing penyelenggara jaminan kecelakaan kerja.
Dalam kesempatan yang sama, PT Taspen (Persero) dan PT Jasa Raharja menyampaikan pentingnya masyarakat memahami alur penjaminan saat terjadi kecelakaan agar mereka paham bahwa alurnya tidak sulit.
Untuk itu Kanit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wahyu Pria Wibowo mengajak para awak media untuk melakukan sosialisasi bersama kepada masyarakat.
"PT Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi kasus KLL sesuai ketentuan regulasi, dan BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua bagi kasus KLL sampai dengan batas maksimal plafon dan ketentuan jaminan dari pejamin pertama. Alur penjaminan bagi korban kecelakaan juga tidak sulit karena PT Jasa Raharja dan PT Taspen (Persero) sudah memiliki sistem untuk pengklaiman penjaminan kecelakaan. Untuk itu saya berharap kepada awak media untuk terus bersama-sama menyosilaisasikan manfaat jaminan pelayanan KLL dan KK-PAK ASN agar pemahaman masyarakat yang saat ini masih mengira sulit dan berbelit-belit dapat di pahami bahwa sistem kami tidak mempersulit bahkan alurnya sangat mudah,” ujar Wahyu.
(*)