Berita Mataram
Dua Terduga Bandar Narkoba di Mataram Ditangkap, Mengaku Pesan Sabu dari Luar Lombok
Para bandar narkoba ini diamankan karena terbukti menyimpan 15,2 gram bruto sabu saat digeledah Polresta Mataram
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua terduga bandar narkoba jaringan luar Kota Mataram diamankan polisi di salah satu kamar kos-kosan di Babakan, Cakranegara, Kota Mataram, Selasa (04/10/2022).
Para bandar narkoba ini diamankan karena terbukti menyimpan 15,2 gram bruto sabu saat digeledah Polresta Mataram.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan pengungkapan kasus bandar narkoba tersebut Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Narkoba, Briptu MAR Ditolak Pengadilan Negeri Bima
Yogi menjelaskan timnya berhasil mengamankan dua orang berinisial AS (34) warga Babakan, Kecamatan Cakranegara dan AZ (35) warga Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Sesuai hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku ini terindikasi sebagai sebagai bandar narkoba di kota Mataram yang mendapat suplai sabu mendapat dari luar Pulau Lombok.
"Ini yang masih kami dalami terkait asal barang, dan sasarannya di jual ke wilayah mana saja," ucapnya.
Untuk keperluan penyidikan, dua orang ini bersama barang bukti masih menjalani pemeriksaan.
AS dan AZ terancam dikenai pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
(*)