Berita Bima
Gugatan Praperadilan Tersangka Narkoba, Briptu MAR Ditolak Pengadilan Negeri Bima
Praperadilan yang diajukan Briptu MAR, oknum polisi tersangka kasus narkoba 91 gram, ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Praperadilan yang diajukan Briptu MAR, oknum polisi tersangka kasus narkoba 91 gram, ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima.
Sempat ditunda pada pekan lalu, Senin (26/9/2022) PN Bima akhirnya menggelar sidang gugatan permohonan Praperadilan oleh Kuasa Hukum Briptu MAR.
"Sidangnya Senin kemarin," ujar Humas Pengadilan Negeri Bima, Erstanto, soal gugatan praperadilan tersangka narkoba, Briptu Mar.
Sidang dipimpin oleh seorang hakim, yang dalam amar putusannya hakim menolak eksepsi pemohon seluruhnya dan menolak pokok perkara seluruhnya.
Baca juga: Polres Bima Musnahkan BB Sabu Kasus Oknum Polisi Briptu MAR
Selain itu, biaya perkara senilai Rp0 dibebankan kepada pemohon.
"Hakim menolak eksepsi pemohon seluruhnya dan menolak pokok perkara seluruhnya," kata Erstanto.
Ditanya alasan, Erstanto mengaku belum bisa memberikan penjelasan.
"Kalau itu (alasan pertimbangan hakim) saya harus baca dulu berkasnya," imbuh dia.
Baca juga: Meski Jadi Tersangka Peredaran Narkoba, Status Briptu MAR Masih Anggota Aktif Polri
Sebelumnya, Briptu MAR mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepemilikan sabu seberat 91.00 gram.
Bulan lalu, Briptu MAR ditangkap polisi di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo kaitan dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Materi gugatan Briptu MAR, keberatan dengan status tersangka.
Pemohon menganggap, penetapan sebagai tersangka oleh termohon cacat hukum.
Termohon dalam gugatan itu, yakni Kapolda NTB, Kapolres Bima dan Kasat Narkoba Polres Bima. (*)