Menyusul Sirajudin, Giliran 2 Tersangka Lain Dugaan Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Ditahan Jaksa

Dua tersangka lain ini yakni, Ismud mantan Kabid Limjasos di Dinas Sosial Kabupaten Bima dan Sukardin yang merupakan pendamping dalam bansos kebakaran

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.com/Atina. 
Tersangka Ismud dan Sukardin, saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bima pada Jumat (23/9/2022) sekira pukul 17.11 WITA.  

Pada berita sebelumnya, Ismud dan Iskandar diterapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bima atas dugaan pemotongan dana Bansos Kebakaran dari Kementerian Sosial. 

Baca juga: Ditangkap Polisi karena Sabu Seberat 5,02 Gram, Dua Sejoli di NTB Saling Tuduh Kepemilikan Barang

Sedangkan tersangka Sirajudin mantan Kadis Sosial, telah lebih awal ditahan pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 19.41 WITA. 

Ketiga diduga lakukan pemotongan, dengan dalih untuk pembuatan SPj penggunaan uang oleh para korban. 

Nilai pemotongan berbeda, mulai dari kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta, sesuai dengan 3 tingkat besaran nilai bantuan. 

Bantuan yang dikucurkan Kemensos RI ini, untuk 200 lebih korban kebakaran di Bima dengan kategori tingkat kerusakan ringan, sedang dan berat. 

Bantuan kebakaran ini dikucurkan tahun 2020 lalu.

(*) 
 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved