Emosi Tidak Diberi Akses Jalan, Pria di Mataram Nekat Bakar Rumah dan Memukul Tetangganya 

SJ (42) pria asal Karang Jangkong, Cakranegara, Mataram nekat membakar dan memukul tetangganya, LA (56), karena tidak diberikan akses jalan.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok/Jimmy Sucipto
Tersangka penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh SJ beserta barang bukti besi yang dipegang oleh Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, Kamis (22/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebuah aksi pembakaran rumah dan kekerasan akibat sakit hati terjadi di Lingkungan Karang Jangkong, Cakranegara, Mataram sekitar pukul 07.00 Wita, Rabu (14/9/2022).

Dengan alasan sakit hati yang dipendam, SJ (42) pria asal Karang Jangkong, Cakranegara nekat membakar dan memukul tetangganya, LA (56), karena tidak diberikan akses jalan.

Saat konferensi pers di Polsek Sandubaya, Kepala Polsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah menjelaskan kronologis kejadian aksi nekat SJ yang membakar rumah LA, Kamis (22/9/2022).

Awalnya, SJ merasa sakit hati dengan LA, yang tidak kunjung memberi akses jalan rumah SJ.

Baca juga: Jadwal Bioskop Mataram: XXI, CGV, Cinepolis, 22 September 2022, Shanks Bikin Gempar Bioskop

Dengan perasaan emosi, SJ mencoba membakar rumah LA dengan cara membakar pelepah kurma yang kering di pekarangan belakang rumah LA.

Pelepah kurma yang kering tersebut dilempar oleh SJ ke kebagian dinding belakang rumah LA yang saat itu adalah dapur.

Dengan dapur yang terbuat dari anyaman bambu (bedeg), api menjalar dengan cepat. Sehingga melahap satu ruang dapur. 

Masih di saat yang sama, LMA (anak korban) melapor kepada LA, bahwa rumahnya sedang dilalap oleh si jago merah.

Sontak LA pulang ke rumahnya dan langsung menemukan si jago merah yang sedang mengamuk.

Adapun laporan dari warga yang sampai ke telinga LA, bahwa pelaku pembakaran adalah SJ.

Baca juga: Persoalan Air di Gili Trawangan, Warga: Mau Dari Mana Saja Sumber Airnya, Intinya Tersedia dan Murah

Seusai mendapatkan laporan, LA pun mendatangi rumah SJ yang tidak jauh dari lokasi TKP.

Tidak diindahkan, SJ langsung memukul kepala LA dengan besi hingga terluka, usai membukakan pintu.

Sementara itu, api di rumah LA berhasil dipadamkan oleh warga dan 2 unit mobil Damkar.

Setelah api dipadamkan, pihak Kepolisian serta warga pun langsung mengamankan SJ yang berada di rumahnya.

Adapun barang bukti berupa sebatang besi dan puing-puing rumah yang hangus terbakar turut diamankan oleh pihak Kepolisian.

Dan setelah tertangkap, Kompol Nasrullah menjelaskan bahwa SJ akan diganjar pasal berlapis akibat perbuatan kejinya.

Baca juga: Jadwal Kapal DLN Batu Layar Jumat 23 September 2022 dari Surabaya ke Lombok

Yakni Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saat konferensi pers SJ mengakui kesalahannya dan mengaku bahwa dirinya terbawa emosi akibat dendam lama yang kerap membuat dirinya bertikai dengan LA.

“Gara-gara masalah akses jalan pak. Sudah lama permasalahan ini, tapi saya sudah kehabisan kesabaran,” tandas SJ.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved