Berita Bima

Tersangka Pencurian Ternak Belum Ditahan, Polisi: Itu Kewenangan Penyidik

Munawir mengatakan, harusnya tersangka segera ditahan apalagi berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Tersangka Pencurian Ternak Belum Ditahan, Polisi Singgung Kewenangan Penyidik hingga Pertimbangan Kemanusiaan - Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Masdidin. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Tersangka pencurian ternak yang masih bebas di Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, terus mendapat desakan untuk segera ditahan.

"Tersangka masih berkeliaran bebas dan ini sangat meresahkan. Kita minta harus segera ditahan," ungkap H Munawir, korban pencurian ternak saat menemui sejumlah wartawan.

Munawir mengatakan, harusnya tersangka segera ditahan apalagi berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.

"Khawatir nanti dia (tersangka) melarikan diri. Belum lagi peluang konflik, yang bisa terjadi antara kami masyarakat ini juga harus dijaga," ungkap Munawir.

Baca juga: Pencuri Motor di Kekalik Mataram Ini Beraksi Hanya dalam Waktu 15 Detik, Simak Kronologi Berikut

Polres Bima yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Masdidin mengaku, berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kami menunggu P21 atau P19 jika ada kekurangan dari kejaksaan," ungkap Masdidin, yang dikonfirmasi pada Selasa (20/9/2022).

Terkait belum ada penahanan jelas Masdidin, itu murni kewenangan penyidik yang menilai.

Bisa saja katanya, penyidik melihat tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan kooperatif.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Pencuri 12 Sepeda Motor Mengaku Sudah Tiga Kali Beraksi di Masjid

Bahkan bisa saja ada pertimbangan kemanusiaan, sehingga belum dilakukan penahanan.

"Tapi tidak tertutup kemungkinan juga, tersangka akan ditahan jika dalam pertimbangan tertentu penyidik melihatnya pada proses tahap dua nanti," ungkap Masdidin.

Namun yang pasti tegasnya, selama ini tersangka pencurian ternak tersebut selalu kooperatif dan tidak menyulitkan proses hukum yang ada.

"Lapor ini kan agar diproses hukum? Nah, saya katakan proses hukumnya berjalan," tambahnya.

Diakuinya, penyidik masih memiliki waktu untuk lakukan penahanan terhadap tersangka karena masih dalam kewenangan kepolisian.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalil mengaku kasus tersebut masuk di Kejaksaan pada 10 Agustus 2022.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved