Berita Kota Mataram
Sebelum Ditangkap, Pencuri 12 Sepeda Motor Mengaku Sudah Tiga Kali Beraksi di Masjid
Dalam aksi terakhirnya sebelum ditangkap, ia kedapatan mencuri motor di Masjid Nurul Hidayah, Lendang Lekong, Sandubaya, Cakranegara.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tersangka pencurian 12 sepeda motor inisial W (38) beberkan pengakuan terbaru.
Dalam aksi terakhirnya sebelum ditangkap, ia kedapatan mencuri motor di Masjid Nurul Hidayah, Lendang Lekong, Sandubaya, Cakranegara.
Kemudian pada Kamis (8/9/2022), W mengaku ke polisi sudah beberapa kali melancarkan aksinya di Masjid Nurul Hidayah.
“Sudah tiga kali mencuri di sana. Dan kebetulan yang ketiga kalinya saya tertangkap,” ucap W dalam konfrensi pers yang dipimpin oleh Kapolsek Sandubaya, Kompol Mohammad Nasrullah di Polsek Sandubaya, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Giliran Polres Bima Disorot Warga Karena Tak Tahan Tersangka Pencurian
Dua dari tiga aksi yang dilancarkan di Masjid Nurul Hidayah pun membuahkan hasil.
Terbukti W berhasil mencuri dua buah motor, dengan modus yang sama.
“Sama-sama saat warga sedang beribadah salat di Masjid. Di saat orang masuk di rakaat pertama, saya memulai aksi saya,” tutur W, pria asal Jember, Jawa Timur.
Atas aksinya itu, modus yang digunakan W sudah tercium melalui CCTV oleh warga setempat.
Baca juga: Didominasi Kasus Pencurian Motor, Berikut Daftar Kabupaten di NTB dengan Kasus Kejahatan Tertinggi
“Kebetulan waktu itu saya pakai gaya yang sama dan baju yang sama. Alhasil saya ditangkap oleh warga,” jelas W.
Hal itu diperkuat oleh Kompol Moh Nasrullah, “Sudah sempat diamankan warga dan digebukin, tetapi berhasil diselamatkan oleh pihak Kepolisian.”
Dan dalam pengakuan W, ia sudah berhasil menggondol 12 motor. Motor-motor itu dijual dan diserahkan kepada penadah dengan berbagai harga.
Dari Rp600 ribu hingga Rp1 Juta oleh W ke penadah barang, LAN yang beralamat di Sesaot, Narmada, Lombok Barat.
“LAN ini penadah barang-barang curian motor milik W,” tutur Kapolsek Sandubaya.
Adapun pengakuan W dan LAN, bahwa hasil penjualan 12 motor yang ia curi untuk kehidupan sehari-hari, seperti membayar kamar kos dan sebagainya.
Atas kejadian itu, W akan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP, karena mencuri, dengan ancaman kurungan selama 7 Tahun Penjara.
Sementara LAN akan dipersangkakan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang curian, dengan ancaman kurungan selama 4 Tahun Penjara.
(*)