Berita Dompu

Pengakuan 5 Terpidana Mati Asal Dompu: Diduga Dipaksa Mengaku, Diintimidasi, hingga Ditembaki

Selama penyelidikan dan penyidikan di Polres Dompu para terpidana ini diintimidasi agar mengakui telah memutilasi 2 korban

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Istimewa
5 terpidana mati asal Kabupaten Dompu, dituduh telah lakukan mutilasi pada dua warga yang meninggal terkena kabel beraliran listrik. Selama penyelidikan dan penyidikan di Polres Dompu para terpidana ini diintimidasi agar mengakui telah memutilasi 2 korban. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - 5 warga Kabupaten Dompu dijatuhi vonis mati karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama akhirnya buka suara.

Kelimanya kini dalam pendampingan Joko Jumadi BKBH FH Unram dan penasihat hukum Yan Mangandar.

5 terpidana mati ini membuat pengakuan mengejutkan.

Selama penyelidikan dan penyidikan di Polres Dompu, para terpidana ini diintimidasi agar mengakui telah memutilasi 2 korban, atas nama Imran dan Irwan alias Topan.

Kelima terdakwa ini yakni, Amirudin alias Ar asal Desa Bara, Syarifuddin alias Sy asal Desa Bakajaya, Hermansyah alias Hm asal Desa Bara, Supriadin alias Sp asal Desa Soriutu dan terakhir Irfan alias Ir asal Desa Rababaka Kabupaten Dompu.

Baca juga: 5 Terpidana Mati di Dompu Ajukan PK, Hasil Autopsi 2 Korban Tidak Ditemukan Luka Mutilasi

Dari 5 tersangka tersebut, tiga orang di antaranya bersaudara yakni Syarifuddin, Hermansyah, dan Irfan.

Selain 5 terpidana mati, masih ada 1 terpidana lainnya yang dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara atas nama Usman alias Us yang merupakan ayah dari 3 bersaudara tersebut.

Usman dinyatakan bersalah karena membantu pembunuhan.

Joko Jumadi dalam pernyataannya mengungkap, selama pemeriksaan di Polres Dompu, keenamnya mengalami kekerasan.

Kelima terpidana diarahkan agar mengakui telah melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi mayat korban.

Namun keenamnya tetap bertahan bahwa meninggalnya 2 korban tersebut karena tersengat kawat listrik yang dipasang di kandang ayam.

"Oleh karena itu, selama sekitar dua minggu, enam tersangka terutama Amirudin dan Irfan mengaku sering mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan anggota Polres Dompu dari Kasat Reskrim, Tim Penyidik dan Buser," ungkap Joko.

Joko membeberkan, Amirudin diduga ditembak dengan pistol di bagian betis kaki kiri hingga luka mengalami luka tembus.

Tidak hanya itu, mereka juga diduga dipukul menggunakan bambu sampai leher berdarah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved