Alasan untuk Jaga Diri, Mahasiswa di Mataram Ini Bawa Belati saat Aksi Demo Penolakan Kenaikan BBM

Mahasiswa di salah satu Universitas di Kota Mataram, asal Sape, Bima diketahui sempat kedapatan membawa senjata tajam, usai belati nya terjatuh

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok/Jimmy Sucipto
Tersangka I, Mahasiswa asal Sape, Bima, yang kedapatan membawa sajam berjenis belati, saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim, Kompol Kadek, di Polresta Mataram, Senin (13/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang mahasiswa yang tergabung dalam masa aksi penolakan kenaikan BBM resmi menjadi tersangka atas perbuatannya yang membawa senjata tajam.

I (21), mahasiswa di salah satu Universitas di Kota Mataram, asal Sape, Bima diketahui sempat kedapatan membawa senjata tajam, usai belati nya terjatuh dalam aksi dorong-dorongan bersama pihak Kepolisian di Kantor DPRD Provinsi NTB pada 9 September 2022.

Dan usai diamankan dan jadi tersangka, I memberikan beberapa pengakuan.

Saat konferensi pers di Mapolresta Mataram, yang dipimpin oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa bersama Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Rencana Penertiban PKL Depan RSUD Bima, Pedagang: Mau Kasih Makan Istri Anak Pakai Apa, Pak Dewan?

Dalam pengakuan I, ia beralasan membawa senjata tajam untuk melindungi dirinya.

Selanjutnya, I menjelaskan bahwa belati merah bermata pisau dua tersebut dia buat sendiri dan dibawa ke Kota Mataram dari kampung halamannya, Sape, Bima.
.
"Saya bawa dari rumah pak. Untuk jaga-jaga," Pengakuan I.

Diketahui belati yang dibawa oleh I memiliki gagang berbahan kayu, dan bilah pisau yang terbuat dari besi.

Dan belati tersebut menjadi barang bukti atas jeratan hukum yang akan menimpa I.

Baca juga: Modal Karung dan Obeng, Pencuri di Mataram Rugikan Korbannya hingga Ratusan Juta Rupiah

I akan dijerat Pasal 2 Ayat 1, Undang-undang Darurat, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.

Tetapi Mustofa juga menjelaskan, bahwa pihaknya akan tetap melakukan restorative justice, agar masa depan sang tersangka yang notabene masih berkuliah tidak hancur.

"Kita akan berkomunikasi dengan pihak kampus maupun pihak organisasinya. Yang penting ada surat permohonan kami yang kami terima, agar mampu meringankan hukuman sang mahasiswa," Tandas Mustofa.

Baca juga: Rancangan Jadwal Sementara MotoGP 2023: Sirkuit Mandalika Masuk Salah Satu Seri Pamungkas

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved