Modal Karung dan Obeng, Pencuri di Mataram Rugikan Korbannya hingga Ratusan Juta Rupiah

Tersangka inisial B (24), asal Monjok, Selaparang Baru, Kota Mataram, dirinya membawa barang hasil curiannya menggunakan sebuah karung.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok/Jimmy Sucipto
Tersangka B (24) asal Monjok, Selaparang, Kota Mataram yang berhasil merugikan korbannya hingga ratusan juta Rupiah dengan modal karung dan obeng, saat konferensi pers di Mapolresta Mataram, Senin (19/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM
- Sebuah pencurian dan pemberatan (Curat) yang merugikan beberapa korban hingga ratusan juta Rupiah, tersangka menggunakan cara yang cukup unik.

Dalam pengakuan tersangka inisial B (24), asal Monjok, Selaparang Baru, Kota Mataram, dirinya membawa barang hasil curiannya menggunakan sebuah karung.

Bahkan, B mengaku membawa uang hasil curian uang tunai hingga Rp90 Juta maupun 90 unit ponsel di TKP yang berbeda menggunakan sebuah karung.

Hal tersebut ia akui saat konferensi pers di Gedung Wira Pratama, Mapolresta Mataram, Senin (19/9/2022).

Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa bersama Kepala Satuan Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan bahwa B yang juga residivis pencurian motor, awalnya sudah buron selama dua bulan sebelum berhasil dibekuk.

Baca juga: Rancangan Jadwal Sementara MotoGP 2023: Sirkuit Mandalika Masuk Salah Satu Seri Pamungkas

Dengan berbagai laporan pencurian yang terjadi diberbagai tempat seperti toko ponsel hingga apotek.

Atas laporan tersebut, Tim Puma Polresta Mataram pun melakukan pencarian pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku diketahui keberadaannya di rumah B yang berlokasi di Monjok, Selaparang Baru, Kota Mataram.

Saat ditangkap oleh Tim Puma Polresta Mataram pada 9 September 2022 di rumahnya, B dilumpuhkan karena sempat melakukan perlawanan.

Baca juga: MGPA Ingin Magang di Sirkuit Sepang saat MotoGP Malaysia 2022, Belajar Penyelenggaraan Balapan

Selanjutnya Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa menjelaskan modus pencurian yang berhasil merugikan berbagai korbannya hingga ratusan juta Rupiah.

"Pelaku menggunakan linggis dan obeng dalam membuka gembok maupun pintu saat mencuri," Jelas Kapolresta.

Hal tersebut dibenarkan oleh B. Bahkan B mengaku bermodalkan obeng dirinya mampu membobol brankas uang.

"Cukup pakai obeng, saya bisa membuka brankas kecil," Kata B saat menceritakan dirinya berhasil menggondol sejumlah uang belasan juta Rupiah dari brankas kecil.

Sementara itu, uang ratusan juta Rupiah beserta 90 ponsel yang berhasil B curi, dibawa menggunakan karung.

Baca juga: Jadwal Kapal KMP Dharma Ferry VIII, 19 September 2022: Lembar-Padangbai

"Saya pakai karung, supaya bisa muat lebih banyak," Pengakuan B.

Sementara itu, B bersama kawannya U, berhasil menjual 90 ponsel seharga Rp36 Juta Rupiah. Dan B mendapat bagian sebanyak Rp8 Juta.

B juga mengaku, uang hasil curiannya tadi digunakan untuk mengkonsumsi sabu dan berjudi online, Slot.

Kapolresta Mataram pun menutup pembicaraan dengan B akan terjerat pasal 363 atas pencurian, dengan maksimal hukuman penjara selama 7 tahun penjara.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved