Berita Bima

Penyaluran BPNT di Bima Diduga Labrak Permensos

penyaluran BPNT di Bima dikuasai oleh distributor-distributor, bukan e-warong sesuai petunjuk Permensos

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Istimewa.
Pencairan BLT BBM dan BPNT, yang diterima 8.022 warga Kota Bima melalui Dinas Sosial pada Rabu (7/9/2022). penyaluran BPNT di Bima dikuasai oleh distributor-distributor, bukan e-warong sesuai petunjuk Permensos. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bima, diduga melabrak Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2021.

Pada Sabtu (10/9/2022) wartawan menerima sejumlah data, terkait pihak-pihak yang berperan dalam penyaluran BPNT di Kabupaten Bima.

Berdasarkan data tersebut, penyaluran dikuasai oleh distributor-distributor, bukan e-warong sesuai petunjuk Permensos.

Dalam Permensos nomor 5 tahun 2021 tentang penyaluran program sembako pada bab III tentang e-Warong (warung elektronik gotong royong), mengatur secara implisit tata cara penyaluran.

Baca juga: Bantah Nikmati Korupsi Bansos Kebakaran Bima, Tersangka: Saya Baru Pulang Haji, Buat Apa Bohong

Dalam pasal 5 ayat (1) berbunyi, e-Warung merupakan tempat pembelian bahan pangan program sembako yang ditetapkan oleh Kementerian sesuai kriteria tertentu.

Pasal (2) menyebutkan, e-Warung sebagaimana dimaksud pada pasal (1) diusulkan oleh Bank penyalur dan atau masyarakat.

Pasal (3) berbunyi, a-Warung sebagaimana dimaksud pada pasal (1) tidak dibatasi jumlahnya di Kelurahan, Desa dan atau nama lain.

Namun yang terjadi di Bima, prakteknya e-warong atau yang disebut dengan nama lain agen Brilink, menerima barang dari distributor yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kabupaten Bima.

Bahkan, agen Brilink bentukan Bank penyalur ini menerima bahan sembako dalam bentuk paket, yang sudah dipatok oleh para distributor.

Diduga, distributor ini pun dibentuk oleh pemerintah.

Padahal, Permensos nomor 5 tahun 2021 dalam pasal 8 ayat (1) huruf b, e-Warung dilarang menjual bahan pangan dalam bentuk paket.

Paket yang dimaksud dalam pasal ini ditafsirkan, bahan pangan (beras, telor dan buah) yang dijual oleh satu kesatuan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, penyaluran BPNT di Kabupaten Bima dilakukan pada 18 Kecamatan dan 191 Desa di Kabupaten Bima.

Ada 4 nama keluarga dekat istana yang juga menjadi kerabat Bupati Bima yang tercantum dalam dokumen itu, sebagai distributor penyalur BPNT.

Nama Hj FA (dalam dokumen tertulis DF) menyalurkan BPNT di Kecamatan Belo untuk bahan pangan jenis beras dan buah.

Kemudian kecamatan lain seperti di Kecamatan Wera, Hj FA mensuplai beras, telur, dan buah.

Baca juga: Terdampak Kenaikan Harga BBM, 8.022 Warga Kota Bima Mulai Terima BLT dan BPNT

Kecamatan Bolo mensuplai beras, telur, dan buah.

Sedangkan penyuplai di Kecamatan Ambalawi, muncul nama DT sebagai penyalur beras, telur dan buah.

Di Kecamatan Wawo, DT juga disebut sebagai penyuplai beras, telur dan buah.

Begitu pula di Kecamatan Lambu, DT sebagai penyuplai beras, telur dan buah.

Kecamatan Tambora, ada FFI (dalam dokumen tertulis DA) penyuplai beras, telur dan buah.

Kecamatan Sanggar, nama ZB tertulis sebagai penyuplai beras, telur dan buah.

Kecamatan Donggo, ada nama NN sebagai penyuplai telur.

Kecamatan Monta, NN juga sebagai penyuplai beras, telur dan buah, di Kecamatan Woha sebagai penyuplai beras dan buah dan di Kecamatan Belo penyuplai telur.

Di Kecamatan Palibelo, tertulis nama MN sebagai penyuplai buah, di Sape MN sebagai penyuplai beras, telur dan buah, di Kecamatan Langgudu sebagai penyuplai beras dan buah dan di Kecamatan Madapangga MN sebagai penyuplai buah.

Selain nama nama tersebut di atas, masih dalam dokumen yang sama, ada muncul nama SL.

SL tertulis sebagai penyuplai buah di Kecamatan Soromandi.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Bagikan Bantuan Senilai Rp455 Miliar di Lombok, Berupa PKH, BPNT, dan BLT Migor

Tertulis juga nama YY, sebagai penyuplai tunggal beras, telur, dan buah di Kecamatan Lambitu.

Wartawan kemudian berupaya konfirmasi ke Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Bima, Deny Kusumayadi.

Ia mengatakan, penunjukan suplier dilakukan pada saat Kepala Dinas Sosial dijabat oleh Sirajudin.

Untuk diketahui, Sirajudin saat ini sedang menjabat sebagai Asisten 1 Setda Pemkab Bima dan menyandang status tersangka dugaan kasus korupsi Bansos kebakaran di Bima.

Penunjukan supplier ini kata Deny, untuk mengontrol mutu dan kualitas bahan pangan.

Namun, lanjutnya, saat ini agen Brilink telah dibebaskan untuk menjalin kerjasama dengan siapa saja.

Terkait adanya sejumlah nama yang beredar dalam MoU yang dipegang wartawan, Deny mengaku enggan berkomentar.

"Saya no comment. Tdak ada tandatangan siapa yang buat. Selama agen mau terima barang dari supplier dan harganya cocok, tanpa merugikan KPM sah sah saja. Sesuai dengan regulasi Permensos," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved