Wapres Ma'ruf Amin Bagikan Bantuan Senilai Rp455 Miliar di Lombok, Berupa PKH, BPNT, dan BLT Migor
Wakil Presiden Maaruf Amin memberikan bantuan Rp455 Miliar, berupa bansos PKH, Bantuan Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai, dan BLT Minyak Goreng.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin membagikan sejumlah bantuan di Kota Mataram.
Seluruh bantuan itu diterima Gubernur NTB Zulkieflimansyah secara simbolis di Kantor Dinas Sosial Provinsi NTB, Jumat (1/7/2022) siang.
Menurut Ma'ruf bantuan yang diberikan di kota Mataram merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang tidak mampu.
Selain itu bantuan itu diharapkan mampu memberdayakan masyarakat secara mandiri.
"Kita harapkan bantuan yang diberikan pemerintah ini nantinya bisa memberikan manfaat kepada ibu-ibu, adik-adik, keluarga dan anak-anaknya termasuk penerima beasiswa," kata Ma'ruf.
Menurutnya bantuan ini merupakan kewajiban pemerintah yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan.
Baca juga: Di Hari Bhayangkara, Ini Pesan Wapres Maruf Amin untuk Polri
Selain itu kata Ma'ruf, Pemerintah juga berkomitmen terus bisa memberikan santunan-santunan perlindungan sosial kepada masyarakat kurang mampu.
Ada pun program bantuan yang diserahkan Wapres berupa Program Bantuan Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng senilai Rp455 miliar.
Selain memberikan bantuan PKH, BPNT dan BLT Migor, Wakil Presiden juga menyerahkan santunan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai Rp443 miliar di Mataram.
Baca juga: Wapres RI Mar’uf Amin Kunker ke NTB Hadiri Rakornas KMHDI di Prime Park Hotel & Convention Lombok
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Dirjen Rehabilitasi bantuan BPJAMSOSTEK ini berasal dari 35 ribu lebih klaim manfaat program di Provinsi NTB selama periode Juni 2021 hingga Juni 2022.
Anggoro juga mengatakan Wapres juga menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Anggoro, jumlah tenaga kerja yang sudah terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi NTB per Mei 2022 sebanyak 392 ribu tenaga kerja.
"Kita tahu ya, ada sekitar 1,2 juta lagi tenaga kerja yang belum terlindungi di NTB," katanya.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Bagi Bantuan untuk Masyarakat Lombok
Dia meminta kesadaran kepada seluruh perusahaan atau badan usaha di NTB untuk mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
(*)