Berita Bima
Bantah Nikmati Korupsi Bansos Kebakaran Bima, Tersangka: Saya Baru Pulang Haji, Buat Apa Bohong
Tersangka Bansos kebakaran di Bima mengaku uang itu pinjama Rp 20 juta bukan Rp 32 juta dan sudah dikembalikan sekitar bulan Juni tahun 2022
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Tersangka Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kebakaran, Sirajudin yang merupakan Asisten 1 di Pemkab Bima. Dia mengaku uang itu pinjaman Rp 20 juta bukan Rp 32 juta dan sudah dikembalikan sekitar bulan Juni tahun 2022.
Setelah bagi-bagi, sisa uang Rp 20 juta disimpan untuk pembuatan SPj.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan kapan Sirajudin akan diperiksa sebagai tersangka.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima yang dikonfirmasi terakhir akhir pekan lalu mengaku, pemanggilan akan segera dilakukan setelah penyidik kembali dari Kementerian Sosial.
"Jadi penyidik kami masih di Kementerian Sosial sekarang ini. Masih ada data yang ditambahkan, agar buktinya kuat," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman.
(*)