Berita Bima
Bantah Nikmati Korupsi Bansos Kebakaran Bima, Tersangka: Saya Baru Pulang Haji, Buat Apa Bohong
Tersangka Bansos kebakaran di Bima mengaku uang itu pinjama Rp 20 juta bukan Rp 32 juta dan sudah dikembalikan sekitar bulan Juni tahun 2022
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Tersangka kasus korupsi Bansos kebakaran di Bima Sirajudin membantah dirinya menikmati uang Rp 32 juta.
"Saya pinjam, betul. Itu sudah saya kembalikan," tegas Asisten I Setda Kabupaten Bima ini saat dihubungi via ponsel.
Nilai pinjaman pun bukan Rp 32 juta, tapi Rp 20 juta dan dikembalikan sekitar bulan Juni tahun 2022.
Pengembalian uang pinjaman ini pun, kata Sirajudin, ada saksinya yakni perempuan bernama Rukmini dan Buhari.
Baca juga: Aliran Dana Korupsi Bansos Kebakaran di Bima: Dipakai Tangani Banjir hingga Dibagi-bagi
Soal ide pemotongan dana bansos dari korban kebakaran, Sirajudin mengaku Ismud lah berinisiatif untuk pembuatan SPj.
Pada tahun 2019 lalu, kata Sirajudin, Ismud mengeluh pada dirinya pada tahun 2019 lalu terpaksa menggunakan uang pribadi untuk membuat SPj.
Sehingga Ismud meminta izin pada dirinya selaku Kadis, untuk menarik biaya SPj pada bantuan tahun 2020.
Termasuk yang mengumpulkan para kades, menentukan nominal, hingga mengumpulkan uang pemotongan tersebut dilakukan Ismud dan Sukardin.
"Saya sama sekali tidak dilaporkan berapa yang dipotong dan dikumpulkan. Untuk apa saya bohong, saya baru pulang haji," tegas mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima ini.
Dalam berita sebelumnya, pendamping sosial yang kini telah ditetapkan tersangka, Sukardin membeberkan aliran uang pemotongan dana bansos kebakaran.
Sukardin menyebut, uang pertama mengucur ke Sirajudin, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial mendapatkan jatah Rp 32 juta.
Kemudian, Rp 20 juta untuk talangi biaya dapur umum saat banjir di Desa Naru Woha, Rp 5 juta lebih untuk biaya talangan bantuan korban banjir di Kecamatan Sanggar.
Kemudian, Rp 1,5 juta dipinjam oleh tersangka Ismud yang saat itu menjabat sebagai Kabid Limjasos.
Pendamping pun ikut kecipratan, 6 orang masing masing mendapat Rp 2,5 juta, termasuk Sukardin sendiri.
Baca juga: Pengakuan Warga Kota Bima Jadi Tersangka Pencurian karena Ambil Barang Korban untuk Tagih Utang
Setelah bagi-bagi, sisa uang Rp 20 juta disimpan untuk pembuatan SPj.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan kapan Sirajudin akan diperiksa sebagai tersangka.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima yang dikonfirmasi terakhir akhir pekan lalu mengaku, pemanggilan akan segera dilakukan setelah penyidik kembali dari Kementerian Sosial.
"Jadi penyidik kami masih di Kementerian Sosial sekarang ini. Masih ada data yang ditambahkan, agar buktinya kuat," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman.
(*)