Berita Bima
Pemotongan Uang Bansos Kebakaran di Desa Padolo Terjadi Dua Kali, Termasuk untuk Biaya SPj
epala Desa Padolo, Lukman disebut sebagai pihak yang memotong bantuan sosial kebakaran bagi warga, yang kini diusut Kejaksaan Negeri Bima.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Kepala Desa Padolo, Lukman disebut sebagai pihak yang memotong bantuan sosial kebakaran bagi warga, yang kini diusut Kejaksaan Negeri Bima.
Nama Lukman muncul, setelah tersangka Sirajudin yang merupakan Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Bima, "bernyanyi".
Kini sang kades mulai mengungkap, bagaimana ikhwal pemotongan yang dilakukan, untuk biaya penyusunan SPj.
Kepada wartawan, Lukman membeberkan ada 2 kali pengumpulan uang oleh warga penerima bantuan di Desa Padolo.
Baca juga: Sirajudin Berpeluang Kabur, Mahasiswa Minta Kejari Bima Tahan Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran
Pertama, uang dikumpulkan untuk diberikan kepada warga yang tercover sebagai penerima bantuan, dengan total Rp55 juta.
Kedua, uang dikumpulkan untuk SPj sebesar Rp18,5 juta.
Uang yang dikumpulkan pertama kali sebesar Rp55 juta jelas Lukman, diperuntukkan bagi warga yang tidak tercover dalam data penerima bantuan.
Dari Rp55 juta tersebut, dibagikan kepada warga sebesar Rp51 juta.
Baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Mulai Bernyanyi, Bongkar Keterlibatan Kades
Lalu sisanya sekitar Rp4 juta, Lukman mengaku memberikannya kepada Jaksa, karena kata Jaksa saat pemeriksaan untuk dikembalikan ke kas negara.
Sedangkan untuk pemotongan kedua sebesar Rp18,5 juta beber Lukman, digunakan sebagai pengganti biaya SPj dan diserahkan kepada bawahan Sirajudin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial.
Bawahan Sirajudin yang menerima, yakni Kabid Limjasos bernama Ismud, saat ini statusnya juga sebagai tersangka, sama dengan Sirajudin.
Lukman membeberkan, Ismud meminta biaya pengganti pembuatan SPj dengan angka yang bervariasi.
Untuk penerima bantuan dengan rusak ringan, dimintai uang pengganti sebesar Rp1 juta.
Sedangkan untuk yang rusak berat, dimintai uang sebesar Rp1,5 juta per penerima bantuan.