Sirajudin Berpeluang Kabur, Mahasiswa Minta Kejari Bima Tahan Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran

Korlap Cipayung dari HMI menuntut agar tersangka korupsi Sirajudin yang kini menjabat sebagai Asisten 1 Pemkab Bima, sudah seharusnya ditahan

Penulis: Atina | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TribunLombok.com/Atina.
Aksi demonstrasi yang digelar Cipayung Bima, di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Senin (5/9/2022), menuntut 3 tersangka kasus Bansos Kebakaran di Bima ditahan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran di Bima, Sirajudin didesak untuk segera ditahan.

Desakan ini disampaikan sejumlah kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Bima, di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Senin (5/92/2022).

Dalam orasinya, Korlap Cipayung dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Firdaus menyampaikan jika tersangka korupsi Sirajudin yang kini menjabat sebagai Asisten 1 Pemkab Bima, sudah seharusnya ditahan.

Alasannya ungkap Firdaus, Sirajudin berpotensi menghilangkan barang bukti, penyalahgunaan jabatan, hingga kabur dari Bima jika tidak segera ditahan.

"Tersangka itu masih aktif menjadi pejabat. Dengan jabatannya, bisa saja hilangkan barang bukti, gunakan jabatan untuk melawan, hingga kabur," kata Firdaus lantang.

Ia juga mengulas pernyataan tersangka pada media massa, yang menyatakan akan lakukan perlawanan pada proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.

Sehingga menurut mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung, tidak ada alasan bagi Kejaksaan Negeri Bima untuk tidak menahan tersangka.

Baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Mulai Bernyanyi, Bongkar Keterlibatan Kades

"Tiga tersangka itu, semuanya harus ditahan," tegasnya.

Setelah menyampaikan aspirasi, mahasiswa ditemui langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, Andhie Fajar Arianto di halaman kantor setempat.

Andhie dengan tegas mengatakan, pihaknya akan tetap meneruskan dan mendalami penyidikan dugaan korupsi bansos di Bima.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka kasus korupsi bansos dilakukan pada April 2022 dan telah memeriksa lebih dari 200 penerima bantuan.

Pemeriksaan tersebut beber Andhie, harus dilakukan menyeluruh pada penerima bantuan karena penyidik harus mendapatkan seluruh keterangan terkait dugaan pemotongan bansos.

"Masyarakat yang menerima bantuan itu, harus kami periksa satu satu, untuk memastikan adanya pemotongan," tegasnya.

Selain itu, ada tahapan proses pembuktian, mulai dari yang menyuruh dan disuruh memotong sehingga alat bukti yang dipegang oleh penyidik kuat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved